Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Tubagus Joddy Tersangka dalam Kecelakaan yang Sebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tewas
Tubagus Muhammad Joddy (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tubagus Muhammad Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis (4/11/2021) siang.
Tubagus Joddy terbukti lalai saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah hingga berujung kecelakaan maut.
Baca juga: Kecelakaan Vanessa Angel Buat Keluarga Trauma, Ayah Bibi Andriansyah: Dibikin Nangis Seumur Hidup
Baca juga: Tubagus Joddy Karyawan Vanessa Angel Ternyata Baru Belajar Menyetir, Juragan 99: Februari Tahun Ini
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Tunjuk 3 jaksa
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Vanessa dan suaminya meninggal dunia
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.