Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Sebut Punya 2 Bukti Kuat, Pengacara Danu Minta Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang Diperiksa

Achmad mengatakan ada dua hal yang bisa dijadikan bukti atas masuknya banpol ke TKP kasus Subang. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Danu dan Yoris didampingi kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Danu, Achmad Taufan memberikan tanggapan atas pernyataan polisi yang membantah adanya banpol yang masuk TKP kasus pembunuhan  Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. 

Achmad mengatakan ada dua hal yang bisa dijadikan bukti atas masuknya banpol ke TKP kasus Subang. 

"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history (riwayat pesan singkat) nya juga," katanya di Polres Subang, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Kasus Subang, Yosef Sebut Yoris Sempat Dirukiah karena Hal Ini, Pernah Kejar Ayah Pakai Sajam

Baca juga: Kecurigaan Yosef soal Danu Ngaku Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang: Ada Apa Masuk?

Menurut Achmad pengakuan Danu merupakan temuan yang seharusnya menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. 

Diketahui, perihal ini juga sudah disampaikan Danu dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus Subang.

"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ujarnya.

Achmad menyampaikan bahwa kesimpulan yang disapaikan pihak kepolisian sangat terburu-buru. 

Meski begitu, dia tetap percaya kepada penyidik yang melakukan penyelidikan dalam kasus ini. 

"Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tapi kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait hasilnya nanti apa kita percayakan semuanya," ujar Taufan.

Sebelumnya, Danu diketahui memberikan kesaksian bahwa dirinya diminta oknum banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021) siang. 

Baca juga: Kliennya Dianggap Bohong soal Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Ini Tanggapan Pengacara Danu

Namun, Danu baru menyampaikan hal itu setelah dua bulan kasus ini dalam penyelidikan polisi. 

Tidak hanya diminta masuk, Danu juga diminta untuk menguras bak mandi yang ada di TKP. 

Di sana, Danu juga menemukan adanya gunting dan cutter yang tergeletak di kamar mandi. 

Menurut Danu, bak mandi yang dikurasnya juga berwarna kecokelatan dan berbau anyir seperti bercampur dengan darah.

Ada dugaan, kamar mandi itu merupakan tempat pelaku memandikan jasad korban sebelum dimasukkan ke bagasi mobil Alphard. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangDanuBanpolAchmad Taufan SoedirjoErdi A ChaniagoYosef
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved