Terkini Internasional
Jadi yang Pertama di Dunia, Abu Dhabi Keluarkan Aturan Hukum Perdata Izinkan Pernikahan Non-Muslim
Ambil langkah baru, Abu Dhabi menerbitkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim di negaranya, disebut sebagai yang pertama di dunia.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM – Pemerintah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), merilis hukum perdata baru terkait urusan sipil warga non-Muslim di negaranya, Minggu (7/11/2021).
Berdasarkan dekrit tersebut, warga non-Muslim akan diizinkan menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata negara.
Dilaporkan oleh kantor berita Uni Emirat Arab WAM, keputusan tersebut dikeluarkan oleh penguasa Abu Dhabi, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan.

Baca juga: Telpon Presiden Prancis, Putra Mahkota Abu Dhabi: Nabi Muhammad Tak Ada Hubungan dengan Kekerasan
Baca juga: Buntut Kritik Invasi Yaman, 3 Negara Ikuti Langkah Arab Saudi Usir Dubes Lebanon hingga Larang Impor
Seperti negara-negara Arab lainnya, selama ini undang-undang sipil tentang pernikahan dan perceraian di Abu Dhabi didasarkan pada prinsip Syariat Islam.
Namun, langkah terbaru yang diambil Abu Dhabi disebutkan dilakukan untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Penguasa Abu Dhabi sekaligus presiden federasi tujuh emirat UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahyan, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan akta kelahiran serta terkait warisan.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan,” kata WAM dalam laporannya yang dikutip Reuters, Minggu (7/11/2021).
Menurut WAM, hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim adalah yang pertama di dunia dan menyebutnya sesuai dengan praktik terbaik secara internasional.
Abu Dhabi juga akan membentuk pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim.
Semua prosedur pengadilan baru akan menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Arab dan Inggris untuk memfasilitasi pemahaman prosedur peradilan oleh orang asing, dan untuk meningkatkan transparansi peradilan.
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Izinkan Kembali Ibadah Umrah bagi Jemaah Indonesia, Begini Ketentuannya
Baca juga: Nama Presiden Jokowi Diabadikan Jadi Nama Jalan di UEA, Terletak di Ruas Jalan Utama
Secara rinci Undang Undang tersebut terdiri dari 20 pasal, yang terbagi dalam beberapa bab yang meliputi perkawinan sipil, perceraian, hak asuh bersama anak, dan warisan.
UEA telah memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal sejak tahun lalu.
Itu termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol.
Tak berhenti di sana, pemerintah juga membatalkan ketentuan keringanan hukuman bagi para pelaku “pembunuhan demi kehormatan”.
Langkah Abu Dhabi memperlihatkan reformasi kebijakan yang lebih moderat, setelah sebelumnya juga memperkenalkan visa jangka panjang.
Hal tersebut dilihat sebagai cara UEA untuk membuat negaranya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata dan tempat tinggal jangka panjang bagi banyak pihak. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Abu Dhabi lain