Pembunuhan di Subang
Ada yang Ingin Kliennya Jadi Tersangka karena Masuk TKP Kasus Subang, Ini Sikap Pengacara Danu
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat bahkan dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Danu yang diketahui telah memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat kini berbuntut panjang.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat bahkan dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Atas hal itu, pihak kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih untuk menanggapinya dengan tenang dan menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Danu Dinilai Melanggar Hukum Gegara Masuk TKP Kasus Subang, Ini yang akan Dilakukan Pengacaranya
Baca juga: Bela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Meski mengakui bahwa Danu menerobos TKP sehari setelah kasus Subang, namun menurut Achmad hal itu dikarenakan Danu menganggap pihak yang menyuruhnya adalah polisi.
Karena itu, dia membantah segala tuduhan yang dikatakan pengacara Yosef kepada Danu.
"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya.
Selain itu, pernyataan Rohman kepada Danu dinilai tidak pantas karena telah menuduh dan merugikan satu pihak.
Terlebih klien yang dibela Rohman saat ini juga masih status terperiksa dan ada kemungkinan juga akan dijadikan tersangka.
"Pernyataan PH dari Pak Yosef itu menurut saya, dan kita selaku tim kuasa hukum dari Danu, kita menilai itu kurang etis," katanya.
Baca juga: Pengacara Yosef Sebut Dampak Positif ketika Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Dijadikan Tersangka
"Sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku, kita semua ini kan sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Dalam pernyataannya, Rohman meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan Danu sebagai tersangka.
Rohman menghiraukan pernyataan Danu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh oknum yang dikira polisi.
Menurut Rohman disuruh atau tidak Danu tetap melanggar hukum dan seharusnya itu dibahas setelah Danu dijadikan tersangka.
Achmad pun menilai pernyataan kuasa hukum Yosef sebagai hal yang tidak pantas karena telah menekan pihak kepolisian.
"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi, kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi," jelasnya.
Dia berharap agar seluruh pihak memberikan keleluasaan kepada polisi agar bertindak sebagaimana mestinya dalam menyelesaikan kasus ini.
Terlebih hal itu keluar dari kuasa hukum Yosef yang merupakan pihak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Achmad tugas kuasa hukum adalah untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik dan bukan membela salah atau benarnya.
"Tetapi kita juga tidak boleh membela klien serta merta untuk menyinggung pihak lain lah, itu juga tidak baik lah," ungkapnya.
"Hasilnya apapun kita tunggu dari kepolisian."
Hingga kini, Achmad juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dan motif banpol itu.
Dan, menurutnya hal itu harus diusut oleh pihak kepolisian agar peristiwanya semakin jelas.
"Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya.
"Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya.
Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang.
Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP.
Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir.
Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi.
"Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Keterangan Achmad selengkapnya bisa disimak di:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)