Breaking News:

Terkini Daerah

6 Pria Nekat Bunuh Bos Rumah Makan Padang di Karawang karena Dijanjikan Hal Ini oleh Istri Korban

Keenam pria tersebut menjadi pembunuh atas perintah dari istri korban NW (49) yang menjadi otak pembunuhan tersebut. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
NW (49) menjadi otak penghilangan nyawa suaminya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Enam pria di Karawang nekat membunuh Khairum Anam (54) yang merupakan bos rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat pada Rabu (27/10/2021).

Keenam pria tersebut menjadi pembunuh atas perintah dari istri korban NW (49) yang menjadi otak pembunuhan tersebut. 

Mereka melakukan aksinya lantaran dijanjikan uang sebesar Rp 30 juta oleh NW yang sejak lama mengincar nyawa suaminya. 

Baca juga: Pembunuhan Pemilik Warung Padang di Karawang: Gagal Santet Suami Sendiri, 6 Pembunuh Bayaran Beraksi

Baca juga: Update Perampokan Sadis Bos Elpiji di Padang, Pelaku Rencanakan Aksi saat Lebaran dan Dibantu Satpam

"Tersangka NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian atau seolah-olah kejadian begal," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

NW, mengenal keenam pelaku melalui kenalannya AM (25) yang juga merupakan penghubung dengan para keenam pelaku pembunuhan.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihak eksekutor berjumlah enam orang dan dua orang masih dalam pengejaran. 

Adapun empat orang yang sudah diamankan adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

Mereka, telah merencanakan pembunuhan ini sejak akhir September lalu dan baru berhasil melakukan aksinya pada satu bulan kemudian.

"Jadi setelah mereka menyanggupi, NW ini kemudian memberikan uang muka Rp 10 juta" jelasnya.

Atas perbuatannya mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: Terungkap, Istri Dalangi Pembunuhan Pemilik Warung Padang di Karawang, Aksi Dibantu 5 Pelaku Lain

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Aldi.

Motif Pembunuhan

Diketahui NW menjadi dalang pembunuhan tersebut karena sakit hati kepada korban. 

Dia mengaku kerap dimaki-maki dan mengetahu bahwa korban memiliki selingkuhan. 

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata AKBP Aldi Subartono.

Halaman
123
Tags:
KarawangJawa BaratKasus PembunuhanPembunuhanTewasPadang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved