CPNS
Peserta Terlambat Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021 Tidak Membuatnya Gugur, Ini Penjelasannya
Kepala Biro humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan jika ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes maka peserta tidak gugur.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Apakah terlambat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021, bisa membuat peserta gugur?
Jawabannya tidak, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021), Kepala Biro humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Satya Pratama mengatakan jika ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes SKB maka peserta akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar.
"Tidak (gugur), kalau belum pilih maka akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar," ungkap Satya.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Lengkap Beserta Kisi-kisi Materi dan Tahapan
Sementara, jika ada peserta sakit atau terlambat saat dilaksanakannya tes SKB CPNS 2021, maka dinyatakan gugur.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bagi peserta CPNS 2021.
Satya juga mengatakan, ada kelonggaran bagi peserta yang mengalami positif Covid-19.
"Untuk yang terjangkit Covid-19 pun hanya dipindah ke H+1 dari jadwal. Tetap dengan prosedur melapor ke instansi yang dilamar," ujar Satya.
"Solusinya ialah jaga diri dan kesehatan," lanjut dia.
Sementara itu, BKN menjadwalkan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan pada 7 November 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen meminta kepada seluruh instansi agar dapat mengumumkan jadwal SKB dengan tepat waktu.
Hal ini dimaksudkan agar peserta tidak kesulitan dan kebingungan untuk mencari lokasi ujian SKB.
Sementara, pelaksanaan SKB CPNS 2021 bakal dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
Suharmen memastikan tidak ada perpanjangan waktu pemilihan lokasi SKB oleh peserta, yang sesuai jadwal telah berakhir pada 1 November 2021.
Baca juga: Cek Arti Kode PL, P, L dan TL dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Persiapan ujian SKB CPNS 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian SKB melalui laman SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.