Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Pengacara Yosef Merasa Aneh Yoris Suruh Danu Awasi TKP: Danu Bukan Siapa-siapa

Pengacara Yosef mengomentari soal pengakuan Danu diperintahkan oleh Yoris untuk mengawasi TKP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman dan Indra membahas soal kasus tewasnya Tuti dan Amalia. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat merasa ada yang aneh terkait kehadiran Muhammad Ramdanu alias Danu (21) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 lalu atau sehari seusai korban ditemukan.

Terkait pengakuan Danu tersebut, Rohman lebih memerhatikan soal perintah dari Yoris ke Danu.

Ia mempertanyakan mengapa Yoris harus menyuruh Danu mengawasi TKP.

Baca juga: Ucapan Banpol di TKP saat Suruh Danu, Ternyata Langsung Sebut Nama: Tiba-tiba Nyuruh

Baca juga: Danu Akui Tak Sendirian saat Banpol Cek TKP: Yang Nyamperin Hanya Saya

Pertanyaan ini disampaikan oleh Rohman dalam kanal YouTube Kades Jalancagak, Indra Zainal, Jumat (5/11/2021).

Pada awalnya, Rohman menegaskan bahwa ia tidak akan mengomentari soal pernyataan Danu dalam kanal YouTube manapun.

Ia menyatakan hanya akan mengomentari soal pernyataan dari tim kuasa hukum Danu.

"Jadi kapasitas saya mungkin lebih baik mengomentari yang jauh lebih ilmiah dibandingkan konten-konten yang menurut saya tidak ilmiah," ujar Rohman.

Rohman mengaku kaget mendengar pengakuan Danu tersebut.

Ia mengatakan baru-baru ini tahu Danu ternyata sempat ke TKP H+1 kejadian.

Rohman menegaskan dirinya tidak pernah menganggap serius konten di YouTube seputar kasus Subang.

"Saya cukup kaget karena memang selama sejak 23 Agustus pegang kuasa, baru mungkin seminggu atau dua minggu ke belakang mengetahui cerita yang sebenarnya," ujar Rohman.

"Kalau rilis dari konten-konten yang lain misal di dalam channel YouTube, tentu saya abaikan."

Selanjutnya, Rohman menyoroti apa maksud Yoris menyuruh Danu.

"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.

"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."

Rohman menilai sesungguhnya tidak perlu Yoris menyuruh Danu datang ke TKP sebab kewenangan penuh sudah ada di tangan penyidik kepolisian.

"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.

"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."

Rohman kemudian membandingkan kliennya dan Danu.

Dirinya mengungkit bagaimana Yosef selaku pemilik tanah di TKP tidak diperbolehkan masuk mengecek.

"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.

Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.

Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.

Simak videonya mulai menit ke-5.30:

Bantah Danu Rusak TKP

Sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.

Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).

Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.

Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.

"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).

"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.

"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.

"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."

"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu. (TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Pengakuan Danu Lihat 2 Orang saat Pembunuhan Tuti, Kades Ragu : Entah Bohong atau Mengada-ada dan TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG, Kriminolog Ungkap Masalah yang Dihadapi Polisi, Sarankan Lakukan Hal Ini serta KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratYosefDanuAmalia Mustika RatuYorisTutiRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved