Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Aniaya GE hingga Meninggal di Diklat Menwa, Inilah Sosok 2 Mahasiswa UNS yang Jadi Tersangka

Keduanya adalah mahasiwa senior di UNS berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kolase foto mahasiwa UNS yang tewas saat diklat Menwa. 

TRIBUNWOW.COM - Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus meninggalnya seorang mahasiswa GE (20) saat Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. 

Keduanya adalah mahasiwa senior di UNS berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Kedua tersangka merupakan panitia yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: 2 Panitia Diklat Menwa UNS Terbukti Pakai Alat Hajar Mahasiswa hingga Tewas

Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa

Adapun pengumuman tersangka sendiri disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dihadapan para pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta. 

Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Baca juga: Insiden Diklat Maut Belum Terungkap, Polisi Geledah Markas Menwa UNS dan Sita Barang Bukti Ini

UNS Lakukan Pendampingan Hukum

Rektor UNS Jamal Wiwoho juga menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswanya yang diduga menganiaya juniornya saat diklat Menwa UNS. 

"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.

Pimpinan tertinggi UNS itu menyampaikan pihaknya akan patuh terhadap setiap langkah kepolisian. 

Dia juga berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.

 "Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.

Ketika ditanya bagaimana nasib mahasiswa senior itu dari kampusnya, dia tidak menjawab dengan pasti. 

Menurutnya, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku begitu juga dengan aturan di kampusnya.

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.

Terkait banyaknya tuntutan tentang pembubaran organisasi mahasiswa yang diklatnya terdapat penganiayaan, dia menyebut hanya akan membekukannya.

Adapun status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia. 

Tewas Dianiaya

GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.

"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Selasa (26/10/2021).

"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.

Proses autopsi jasad GE dilakukan langsung oleh Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Menurutnya, hasil autopsi akan disampaikan secara resmi kurang dari sepekan.

Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara kami masih sidik. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun dari visum (luka fisik) ada tanda-tanda kekerasan," ujar Iqbal.

Total diketahui ada 21 panitia yang telah dimintai keterangan.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, NS bersama kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan kampus dan Jembatan Jurug.

“Panitia sejumlah 21 mahasiswa, senior, dan pembina sudah dimintai keterangan. Kami dari UNS sepenuhnya menyerahkan penyidikan ini ke pihak berwenang,” jelas dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).

Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus menyatakan pihak kampus selalu melakukan pengawalan.

“Jenazah kami bawa dari Karangpandan ke Moewardi. Sesampainya di sana, dilakukan autopsi oleh dokter dari Moewardi dan dokter forensik dari Bhayangkara Polri,” terang dia. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca artikel terkait lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Nasib 2 Mahasiswa UNS yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Menwa, Rektor : Ini Cobaan Begitu Berat dan Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Resimen Mahasiswa (Menwa)MenwaUniversitas Sebelas Maret (UNS)SoloMahasiswaMenwa UNSJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved