Breaking News:

CPNS

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pahami Arti Kode PL, P, L dan TL

Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil SKD bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Pahami Arti Kode PL, P, L dan TL 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hasil SKD CPNS dan PPPK mulai diumumkan mulai Jumat (29/10/2021) hingga November 2021.

Dalam pengumuman itu, terdapat beberapa kode yang mungkin belum banyak diketahui, mulai dari kode PL, P, L dan TL.

Baca juga: Jangan Panik, Ini yang Terjadi jika Peserta Terlambat Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021

Baca juga: Jadwal SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Lengkap Kisi-kisi Materi dan Tahapan

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 disampaikan di laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pengumuman juga dapat diakses di laman masing-masing instansi.

Dalam pengumuman tahap pertama ini, terdapat 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB.

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan.

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSPPPKSeleksi Kompetensi Dasar (SKD)Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved