Terkini Nasional
Kepala Sekolah SD di Lampung Ditangkap karena Terlibat Jaringan Teroris, Polisi Ungkap Perannya
DRS sendiri, berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD negeri di Lampung.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Lembaga itu lah yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Selain S (61), Bendahara LAZ ABA berinisial S (59) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun, barang bukti yang turut dibawa oleh Densus 88 adalah berupa kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," katanya.
LAZ ABA Ilegal
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, menyebutkan bahwa lembaga LAZ ABA merupakan ilegak karena tidak memiliki izin.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).
Meski ramai gegara keterlibatannya dengan terorisme setelah tiga terduga teroris ditangkap di Lampung, lembaga pengelola keuangan amal itu sebenarnya memiliki kantor pusat di DKI Jakarta.
Karena itu, dia menyebut bahwa pencabutan izin mereka berada di tangan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Kepala Sekolah di Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah, LAZ ABA Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Dicabut Sejak 29 Januari 2021, dan Densus 88 Ungkap Peran Kepala Sekolah SD Yang Ditangkap Karena Menjadi Anggota Teroris JI