Pembunuhan di Subang
Gara-gara Bersihkan TKP Kasus Subang, Danu Bisa Terancam Penjara, Kriminolog: Harusnya Paham
Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke TKP kasus Subang turut menarik perhatian Kriminoloh Agustinus Pohan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) masuk ke TKP kasus Subang turut menarik perhatian Kriminoloh Agustinus Pohan.
Dilansir TribunWow.com, Agustinus menyebut TKP tidak boleh dirusak atau dimasuki orang selain petugas kepolisian.
Untuk diketahui, Danu sempat mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu pada 19 Agustus 2021.
Tindakan itu dilakukan Danu berdasarkan perintah oknum bantuan polisi (banpol) yang hingga kini belum diketahui namanya.
Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti
Danu dan oknum banpol itu masuk ke dalam TKP sehari setelah penemuan jasad Tuti dan Amalia.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," terang Agustinus, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Rabu (3/11/2021).
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan."
Menurut Agustinus, TKP yang diubah atau dirusak bisa menyebabkan polisi salah menetapkan status tersangka.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," sambungnya.
Karena diduga telah menghilangkan barang bukti, Danu dan oknum banpol tersebut bisa dijerat dengan asal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti
Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?
Danu Didesak Dijadikan Tersangka
Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).
Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.
Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.
Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.
Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.
"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."
Achmad Taufan justru mencurigai oknum banpol yang meminta Danu membersihkan TKP.
Menurut dia, saat itu oknum banpol sudah membawa kunci rumah dan membuka pintu rumah Tuti.
"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP," ungkap Achmad Taufan.
"Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri."
"Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini."
Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting
Baca juga: Pembahasan Ini Bikin Danu 4 Kali Bolak-balik Kantor Polisi untuk Kasus Subang, Masih akan Diperiksa?
Ia kemudian mengungkap antusias Danu agar kasus ini segera terbongkar.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Danu dalam setiap pemeriksaan yang gelar marathon sejak Jumat (91/0/2021) lalu.
Achmad Taufan menyebut kliennya tetap menjalani pemeriksaan meski fisik mengalami kelelahan.
“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ia menduga ada motif lain yang perlu diungkap polisi.
“Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” tandasnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya !