Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Yosef Tak Bisa Masuk TKP, Kuasa Hukum Desak Danu dan Oknum Banpol Jadi Tersangka, Begini Katanya

Kuasa hukum Yosef (55), Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban oknum bantuan polisi (banpol) terkait kasus Subang.

Kompas TV
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dan timnya di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam. Rohman menyebut alibi Yosef didukung banyak saksi lain. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef (55), Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban oknum bantuan polisi (banpol) yang meminta Muhammad Ramdanu alias Danu (21) membersihkan TKP kasus Subang.

Dilansir TribunWow.com, Rohman mengaku tak menyangka ada oknum banpol yang bebas keluar masuk lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Hal tersebut terungkap setelah Danu mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti oleh oknum banpol.

Tak hanya itu, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau cutter dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian.

Menurut Rohman, tindakan oknum banpol itu telah melanggar aturan.

"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," kata Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan

Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang

Rohman merasa janggal dengan tindakan oknum banpol tersebut.

Pasalnya, Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia pun tak diizinkan memasuki TKP seusai penemuan jasad korban.

"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," lanjutnya.

"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini."

Karena itu, Rohman mendesak Polres Subang menetapkan Danu dan oknum banpol sebagai tersangka.

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," tandasnya.

Danu Diminta Simpan Gunting

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, membongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Setelah kliennya diperiksa secara marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkap adanya sosok bantuan polisi (banpol) yang bertemu Danu di TKP.

Danu sebelumnya mengaku membantu banpol membersihkan lokasi kejadian setelah jasad kedua korban ditemukan di bagasi mobil.

Namun, menurut Achmad Taufan, Danu tak begitu saja masuk ke TKP.

Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan

Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Disebutnya, Danu diajak oleh seorang banpol dan diminta membantu membersihkan TKP.

Bahkan, Danu juga diminta membersihkan kamar mandi yang diduga menjadi tempat pelaku memandikan kedua jasad korban.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," terang Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Achmad Taufan juga menyebut kliennya sempat menemukan gunting dan pisau di TKP.

Namun, oknum banpol tersebut justru meminta Danu menyimpan dua senjata tajam tersebut.

Karena itu, Achmad Taufan kini mencurigai oknum banpol yang diduga berusaha menjebak Danu.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter," terangnya.

"Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti."

Achmad Taufan setuju jika kemungkinan barang bukti rusak karena lokasi pembunuhan dicampuri pihak lain di luar polisi.

Saat itu pihaknya mendapat jawaban bahwa oknum banpol diperbolehkan masuk TKP karena olah TKP sudah selesai dilakukan pada 19 Agustus 2021.

Namun, belakangan Achmad Taufan mendapat informasi bahwa olah TKP kedua dilakukan pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," ungkapnya.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari dan TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk, dan Siapa Banpol yang Suruh Danu Bersihkan Kamar Mandi? Kuasa Hukum Yosef: Dia Harus Bertanggung Jawab

Tags:
DanuYosefPembunuhan di SubangSubangTutiAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved