Pembunuhan di Subang
Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan
Kuasa hukum Danu memberikan pembelaannya atas tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara Yosef, yang menyebut ada dugaan kliennya merusak barang bukti.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21), sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?
Baca juga: Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.
Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.
Dinyatakan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak kliennya melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.
Namun, Achmad Taufan juga menyebutkan adanya pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali, jika memang berusaha membangun dugaan rusaknya barang bukti di TKP.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Dalam kasus Subang, diketahui orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP adalah Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia.
Saat itu, Yosef yang baru pulang dari rumah istri mudanya, Mimin Mintarsih, mengaku tidak bisa menemukan anak dan istrinya pada 18 Agustus lalu.
Sementara, kondisi rumahnya sudah berantakan dan mobil Alphard di lokasi tidak terparkir sebagaimana mestinya.
Bahkan, Yosef sempat menduga Tuti dan Amalia telah diculik lantaran hal tersebut.
"Saat itu Pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi Pak RT," kata Achmad Taufan.
Di sisi lain, pada September lalu, anak laki-laki Yosef dan Tuti, yakni Yoris sempat membeberkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut adanya sidik jari Yosef di TKP kasus Subang.
Achmad Taufan lantas membela kliennya, yang dituduh telah menghilangkan atau pun merusak barang bukti di TKP, atas tindakannya menuruti seorang oknum Banpol.
Menurutnya, Danu bahkan tidak mengetahui apa yang dimaksud sebagai alat bukti dan perlu melihat pada kronologi kejadian, untuk bisa menyimpulkan tuduhan tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Pihaknya melanjutkan dengan menyatakan bahwa Danu hanya sekedar membersihkan kamar mandi saja, sesuai dengan permintaan oknum Banpol itu.
"Si Banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," ungkap Achmad Taufan.
Sosok Danu dalam kasus Subang memang baru-baru ini mendapatkan banyak sorotan.
Terlebih lagi, seusai keterangan yang diberikannya disebut tak konsisten dan berubah-ubah.
Bahkan, hal itu menyebabkan satu di antara saksi kunci dalam kasus pembunuhan di Subang tersebut, menjalani penyelidikan lanjutan berkali-kali.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, bahkan menyebutnya sebagai pemeriksaan maraton.
Hal itu diungkapkannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Danu hadir di Polres Subang selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Oktober 2021.
Dalam masing-masing pertemuan, Danu melaluinya selama delapan jam.
Penyelidikan tambahan kemudian berlanjut pada 1 dan 2 November 2021.
Lagi-lagi Danu diperiksa selama dua hari berturut-turut, untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan intens atas keponakan Tuti sekaligus sepupu Amalia itu, menyusul kesaksiannya soal oknum Banpol yang disebutkan mengajaknya masuk ke TKP kasus Subang, hingga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Agustus lalu, tepatnya satu hari setelah penemuan jasad Tuti dan Amalia.
Pembunuhan di Subang terjadi ketika Tuti dan Amalia ditemukan dalam kondisi tewas di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Atas pernyataannya yang banyak menimbulkan tanda tanya, Danu harus hadir di Polres Subang berkali-kali.
Tak ayal, kuasa hukum Danu ikut mengkhawatirkan kondisi kliennya tersebut.
Namun, pria berusia 21 tahun itu, disebutkan oleh Achmad Taufan, bersikeras untuk terus menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut karena kliennya itu ingin agar kasus pembunuhan atas Tuti dan Amalia bisa segera terungkap.
“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton. Tetapi, Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
Achmad Taufan mengaku, sudah meminta Danu agar tidak memaksakan diri jika memang merasa lelah karena jadwalnya yang begitu padat.
Namun, kuasa hukum Danu itu membeberkan bahwa kliennya ingin membuktikan, sehingga berusaha selalu hadir dalam setiap pemanggilan penyidik.
Baca juga: Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang, Minta Dijadikan Tersangka
“Walaupun kami sudah menawarkan, kalau memang capek, lelah, silakan istirahat, jangan dipaksakan,” jelas Achmad Taufan.
“Tetapi beliau tetap mau maju, mau datang karena mau membuktikan juga agar perkara ini cepat bisa diusut tuntas dan ditemukan siapa pelaku utama, siapa otak dari tersangka utama,” tambahnya.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu diketahui sudah bergulir selama lebih dari dua bulan.
Pihak kepolisian hingga kriminolog sempat memberikan pendapatnya terkait hambatan hingga kesulitan proses penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, juga mengungkapkan hal serupa.
Pihaknya menyebut bahwa pelaku dalam kasus Subang, mampu membuat skenario yang luar biasa hingga dapat membingungkan.
“Kalau kita lihat dan analisa kami di kantor hukum kami, memang motif dari pembunuhan ini yang harus kita cari,” katanya.
“Pelakunya sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu untuk bisa menentukan siapa pelaku di balik pembunuhan ini.”
Kepolisian Akui Keterangan Saksi Berubah-ubah
Kesaksian Danu yang beberapa hari ini disebut tak konsisten, memang menjadi polemik dalam upaya pengungkapan kasus Subang.
Tak hanya kuasa hukum Danu yang mengakui hal itu, tetapi kepolisian juga menyebutkan adanya keterangan saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang berubah-ubah.
Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengkonfirmasi hal tersebut meskipun tidak secara langsung menyebutkan sosok Danu.
"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," ungkap Kombes Pol Erdi saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Pol Erdi juga memberikan pendapatnya terkait alasan di balik kesaksian seorang saksi yang bisa berubah.
Menurutnya, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian sehingga kerap tak konsisten saat dimintai informasi oleh penyidik.
"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," jelasnya.
Informasi yang berubah-ubah itu, kata dia, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik.
Oleh karena itu, kepolisian tidak boleh berlaku gegabah.
"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk. Jadi, kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ujar Kombes Pol Erdi.
Tak hanya itu, Kombes Pol Erdi juga memberikan tanggapannya tentang kesaksian Danu yang baru-baru ini mengaku diminta oknum Banpol (Bantuan Polisi) untuk mendampinginya masuk ke dalam TKP kasus Subang.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Danu itu sebelumnya dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, yang juga membeberkan bahwa Danu sempat membersihkan bak mandi di TKP.
Kendati demikian, Kombes Pol Erdi mengaku tak akan terpengaruh dan tetap fokus.
Disebutkan olehnya, pihak kepolisian mempersilakan jika memang ada pernyataan semacam itu.
Hal tersebut karena polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik.
"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik, " katanya.
Ketika diajukan pertanyaan soal temuan baru dalam kasus Subang, Kombes Pol Erdi mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa bersabar, serta mengharapkan agar dapat mengungkap pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia secepat mungkin.
"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," jelasnya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef dan Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Polisi Peras Otak, Tak Terpengaruh Ocehan Soal Banpol