Pembunuhan di Subang
Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang
Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Danu dalam setiap pemeriksaan yang gelar marathon sejak Jumat (91/0/2021) lalu.
Achmad Taufan menyebut kliennya tetap menjalani pemeriksaan meski fisik mengalami kelelahan.
“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ia menduga ada motif lain yang perlu diungkap polisi.
“Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” tandasnya.
Perintah Banpol kepada Danu
Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).
Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.
Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.
Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.
"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan.