Breaking News:

Terkini Daerah

Berniat Kelabuhi Polisi, Pelaku yang Racun Ibu Muda di Klaten Sempat Melayat hingga Dini Hari

Pelaku pembunuhan yang meracun IRT di Klaten sempat melayat hingga dini hari sebelum kabur ke Wonogiri.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pembunuhan ibu muda bernama Hany Dwi Susanti (31) menggegerkan warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pasalnya, korban tewas akibat racun ikan jenis apotas yang sengaja dimasukkan ke dalam air minumnya.

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Senin (1/11/2021) adalah S (43) yang tak lain adalah ipar korban.

Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Baca juga: Salah Racuni Saudaranya hingga Tewas, Pria di Klaten Sempatkan Diri Ikut Melayat

Terungkap, pelaku sempat menghadiri ke pemakaman korban.

Aksi pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan guna mengelabuhi masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.

Tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri.

"Tersangka sempat datang pemakaman, usai membunuh korban," kata Eko dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan tersangka sempat melayat pemakaman korban sebagai alibi tersangka.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Klaten, Ngaku Racun Apotas yang Disebar Salah Sasaran

Baca juga: Salah Bunuh Orang, Suami di Klaten Dinilai Aneh Ngaku Cemburu Istrinya Dibonceng Kakak Ipar

Dia menerangkan bahwa hal yang dilakukan tersangka dengan maksud agar polisi tidak dapat mengungkap kasus tersebut.

"Mungkin yang bersangkutan mengira kita tidak bisa mengungkap kasus tersebut," ujar Guruh.

Tersangka S sempat melayat hingga mengantarkan jenazah korban sampai dini hari.

Kemudian, tersangka melarikan diri dan akhirnya diamankan di Wonogiri sebelum akhirnya diringkus.

"Setelah pemakaman selesai, tersangka langsung meninggalkan tempat dan pergi ke Wonogiri, tersangka kami amankan di sana," kata Guruh.

Motif Pelaku

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dengan racun ikan karena balas dendam.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Pelaku yang kini jadi tersangka cemburu sering melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).

Karena itu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.

Racun jenis apotas itu dibeli sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp 15.000.

Tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sepi melalui pintu belakang sekitar pukul 10.30 WIB

Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas."

"Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.

Hani minum air mineral beracun itu keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Tak lama setelah setelah itu, korban langsung meninggal.

Sedangkan Sigit suaminya sempat mengalami kejang otot.

Eko mengatakan, sasaran dugaan pembunuhan adalah suami korban.

Justru, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebut diminum oleh korban.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.

Kronologi

Sebelum tewas diracun, korban baru saja pulang dari belanja bersama anak-anaknya.

Sesampainya di rumah, korban langsung menenggak air minum dari dalam kulkas.

Korban saat itu mengatakan pada suaminya bahwa air yang diminumnya terasa pahit.

Hanya beberapa menit berselang, korban langsung tergeletak di ruang utama rumahnya.

Suami korban, Sigit Nugroho (35) menyebut saat itu ia tengah memerbaiki plafon.

"Setelah itu, saya turun dari memperbaiki atap plafon rumah, tiba-tiba istri saya terlihat sempoyongan lemas dan jatuh, saya tangkap," terang Sigit.

Sigit kemudian meminta tolong pada warga sekitar.

Nahas, saat dokter yang dihubungi warga di lokasi kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sigit yang penasaran pun membuka kulkas dan mencoba menenggak air minum di dalam botol tersebut.

"Saat minum air saya respons muntah, lidah saya rasannya pahit, mulut saya jadi keras," ujar dia.

"Atas kejadian tersebut, kami melaporkan ke polisi agar diusut tuntas."

Sigit mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa istrinya.

Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau bisa, pelaku diganjar hukuman mati," tuturnya.

Baca juga: Fakta Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun Kakak Ipar, Kronologi Kejadian hingga Sosok Pelaku

Baca juga: Istri Tewas Diracun, Suami di Klaten Sempat Cicipi Minuman Korban: Mulut Jadi Keras

Kata Polisi

Sementara itu, kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan adanya kejadian terebut.

Ia membenarkan korban diduga tewas akibat diracun.

"Jadi menurut laporan keluarga, korban ini sekitar pukul 10.00 WIB meminum minuman yang ada di kulkasnya. Setelah itu mual-mual dan kemudian terbujur kaku," jelas Guruh.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya, pelaku diringkus pada Selasa (2/11/2021).

Muncul pula dugaan pelaku meracuni korban menggunakan racun ikan atau apotas. (TribunWow.com/Rilo/Anung)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban" dan TribunSolo.com dengan judul Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Sempatkan Melayat ke Pemakaman, dan Detik-detik Ibu Muda Klaten Tewas Diracun : Tak Tunggu Bermenit-menit, Langsung Sempoyongan & Ambruk

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KlatenJawa TengahracunTewasKasus Pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved