Pembunuhan di Subang
Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan Terbaru Danu, Sebut Kliennya Jawab Tegas Pertanyaan Penyidik
Kuasa hukum Danu membeberkan hasil pemeriksaan terbaru kliennya tersebut dan menyatakan bahwa saksi kunci kasus Subang itu menjawab tegas pertanyaan.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Hasil pemeriksaan terbaru Muhammad Ramdanu alias Danu (21), satu di antara saksi kunci pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), terungkap.
Hal itu dibeberkan oleh Muhammad Egi Difa, selaku kuasa hukum Danu, seusai mendampingi kliennya menghadiri pemanggilan penyidik di Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui orangtua Danu juga ikut dimintai keterangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Danu Disuruh Kuras Bak di TKP Tewasnya Tuti dan Amalia
Baca juga: Diminta Masuk ke TKP Kasus Subang H+1 Kejadian, Begini Kondisi Bak Mandi sebelum Dikuras Danu
Muhammad Egi Difa mengatakan bahwa penyelidikan lanjutan kepada kliennya, lebih mengarah pada aktivitas Danu pada hari penemuan jasad Tuti dan Amalia.
Sebagaimana diberitakan, pada 18 Agustus lalu Tuti dan Amalia ditemukan dalam kondisi tewas di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Pertanyaan yang diajukan kepada Danu, disebutkan oleh Muhammad Egi Difa, juga memperkuat pernyataan kliennya sebelumnya.
Menurutnya, Danu berhasil menjawab tegas seluruh pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhammad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.
Danu disebutkan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang karena diminta oleh pihak keluarga untuk menjaga lokasi.
"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.
Terkait dengan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan terbaru kliennya, Egi mengaku bahwa Danu hanya mendapatkan sekitar lima hingga 10 pertanyaan saja.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.
Danu dilaporkan memasuki ruang Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan selesai ketika sosok pria berusia 21 tahun itu keluar ruangan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepolisian diketahui sudah memanggil Danu pekan lalu, selama dua hari berturut-turut untuk dimintai keterangan lanjutan soal kasus Subang, tepatnya pada 28 hingga 29 Oktober 2021.