Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kembali Diperiksa terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Bisa Terancam Penjara karena Hal Ini

Saksi Danu (21) akan kembali diperiksa terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
dwiky maulana/tribun jabar
Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). Saksi Danu akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Selasa (2/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) selaku saksi kunci kasus pembunuhan di Subang akan kembali diperiksa hari ini, Selasa (2/11/2021).

Danu sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sejak Kamis (28/10/2021).

Kini, Danu akan kembali dimintai keterangan terkait kasus yang menwaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu 23) tersebut.

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (dwiky maulana/tribun jabar)

Baca juga: 2 Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang Menimbulkan Kejanggalan, Pengacara: Siapa yang Menyuruh?

Adanya pemanggilan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan melalui pesan singkat Whatsapp yang diterima TribunJabar.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan dilansir TribunWow.com, Selasa (2/11/2021).

Namun, Achmad Taufan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Pada pemeriksaan terakhir di hari Senin (1/11/2021), Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.

Anggota tim Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, sebelumnya mengatakan kliennya diperiksa penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya korban yang tewas secara mengenaskan di dalam mobil Alphard.

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa diberitakan TribunJabar.id, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Danu Ternyata Sempat Blak-blakan Ungkap Identitas 2 Sosok di TKP Kasus Subang sampai Ucap Sumpah

Baca juga: Bantah Pengakuannya Sendiri, Danu Meyakini Ia Tidur saat Pembunuhan di Subang, Ini Kata Pengacara

Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.

Danu mengaku datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, setelah disuruh oleh pihak keluarga.

Hingga pada akhirnya, Danu dimintaii tolong oleh seorang yang diduga anggota polisi untuk membersihkan TKP.

"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.

Meski begitu, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya tidak banyak.

"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.

Dalam pemeriksaan tersebut, orangtua Danu juga datang ke Polres Subang untuk dimintai keterangan.

Danu Bisa Terancam Penjara?

Kini, babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.

Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.

Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.

Tindakan Danu dan Banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.

Baca juga: Alasan Danu Diperiksa Berulang Kali terkait Pembunuhan di Subang, Kades Ungkap Kecurigaan Penyidik

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.

Pengacara Yakin Danu Tidur

Di sisi lain, pengakuan Danu kepada Ki Anom dan Kepala Desa Jalan Cagak yang menyatakan Danu keluar rumah pukul 03.00 WIB, juga tak luput dari perhatian.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya itu tidak keluar rumah pukul 03.00 WIB atau saat kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia tersebut.

Dilansir TribunJabar.id dari kanal Youtube Misteri Mbak Suci, Achmad Taufan sudah memastikan terkait keterangan tersebut.

“Agar Danu bisa mengingat lebih pasti lagi kejadian sebenarnya apa,” ujar Achmad Taufan dikutip TribunWow.com, Selasa (2/11/2021).

“Apakah dia tahu di hari kejadian itu, dia benar-benar tahu,”

“Bangun jam 3 malam atau tidur,” ujar Achmad Taufan.

Namun, Achmad kemudian menyatakan bahwa Danu meyakini ia tidur saat kejadian tersebut.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh orangtua Danu yang juga meyakini bahwa anaknya tidur saat dini hari.

“Kalau sampai saat ini kan Danu meyakini bahwa pada hari H itu dia memang tidur, selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya,” jelasnya.

Dari pernyataan Danu lewat kuasa hukumnya itu, dapat dipastikan bahwa Danu membantah sendiri pengakuannya yang menyatakan dirinya keluar rumah pukul 03.00 WIB. (TribunWow.com/Rilo)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebaian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefDanuAmalia Mustika RatuTutiYorisIndra Zainal Alim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved