Breaking News:

CPNS

Cek Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Ketahui Apa Itu Kode PL, P, L dan TL

Beberapa instansi sudah menyelesaikan ujian SKD bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021

PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

P: adalah Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.

TL: adalah peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021

TH: adalah Peserta SKD yang tidak hadir.

Baca juga: Cek Jadwal SKB CPNS 2021, Tahap 1 Mulai 15 November, Ini Kisi-kisi Materi dan Ketentuan Pelaksanaan

Cara Cek Hasil SKD di SSCASN

Berikut ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id:

- Buka laman sscasn.go.id

- Pilih menu Layanan Informasi

- Klik Hasil SKD CPNS

- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa r kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNSPPPKSeleksi Kompetensi Dasar (SKD)Passing gradeSeleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved