Breaking News:

Cerita Selebriti

Soal Ancaman Pidana Lelaki Beri Harapan Palsu Wanita, Hotman Paris: Tak Ada Pilihan Ya Kawin Dulu

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan di sosial media.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture Instagram @hotmanparisofficial
Kolase foto Hotman Paris, diunggah Rabu (28/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan di sosial media.

Tepatnya melalui unggahan di akun Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Jumat (29/10/2021).

Hotman Paris mengunggah video berita tentang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang mengusik ranah pribadi.

Unggahan Hotman Paris pada Jumat (29/10/2021)
Unggahan Hotman Paris pada Jumat (29/10/2021) (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Singgung Gubernur Aceh, Hotman Paris Menangis Ratapi Nasib Anjing Canon: Kenapa Belum Ada Tanggapan?

Terlihat tayangan yang menjelaskan tentang pemerintah dan DPR yang sepakat mengahpus pasal 418 dalam RKUHP.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini.

Kemudian mengingkari janji karena tipu muslihat yang lain akan dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori tiga.

Pada tayangan tersebut juga terlihat tulisan yang bertujuan untuk menyindir laki-laki hidung belang.

"Nah loh hati-hati para laki-laki hidung belang sekarang sudah ada UU-nya."

Hotman Paris langsung melontarkan tanggapan lewat caption yang dibuat pada unggahannya.

Menurut Hotman Paris RKUHP itu belum disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, Hotman Paris seolah-olah tidak setuju dengan RKUHP tersebut.

"Khan belum di sahkan? Cara berkelit? Rekam pengakuan cewek bhw tdk ada janji nikah atau tanda tangan kwitansi?? Atau kalau tdk ads pilihan ya kawin dullu lah!!"

"Zaman modern masih gini? Knp ngak dari dulu?"

Baca juga: Selalu Tampil Nyentrik, Hotman Paris Akui Ingin Buat Lawan-lawanya Gemetar: Hidup dalam Persaingan

Unggahan Hotman Paris itu langsung mendapatkak banyak komentar.

Kebanyakan para wanita yang mengomentari unggahan pengacara sekaligus kolektor mobil mewah itu.

"Mana ni para buaya php ??," tulis akun @cindymamesah.mdl.

"Kl suaminya sudah beristri gmn?, kasihan istrinya dong. Apalagi jaman sekarang banyak cewe penggoda yg berani bgt. Bisa ngaku2 ga sih?," komentar akun @margarethsiagian.

"DPR ngurusin percintaan org," tulis akun @zia11kholida.

"Kl perempuan yg PHP gimana?," komentar akun @rahmi_diva.

"Untuk pelakor jg dong pak," komentar akun @eka_emwe.

Baca juga: Hotman Paris Vs Hotma Sitompul Makin Panas, Keduanya Curhat ke Ketua Peradi: Berkelahinya Gak Jelas

Hotman Paris Kecam Video Viral Oknum Petugas Siksa Anjing Canon

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengecam keras video viral yang merekam perbuatan oknum petugas pada seekor anjing bernama Canon.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dengan jelas dinyatakan melanggar hukum pasal pidana.

Oleh sebab itu, Hotman Paris meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Singkil untuk mengusut kejadian tersebut.

Dilansir akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (24/10/2021), unggahan viral mengenai Canon tersebut menarik perhatian Hotman Paris.

Adapun dalam video yang dimaksud, para petugas berseragam dinas tersebut diketahui menyodorkan kayu dan diduga melakukan kekerasan pada Canon.

Hingga akhirnya, anjing tersebut dibawa tanpa sepengetahuan pemilik hingga akhirnya mati di tangan oknum tersebut.

"Beredar video viral, di mana beberapa oknum aparat menyiksa anjing dengan cara yang sangat kejam," kata Hotman Paris.

"Belum jelas instansi mana, aparat mana yang melakukan penyiksaan tersebut, yang jelas oknum aparatnya berdinas."

"Ada yang mengatakan kejadian tersebut di Aceh, Singkil, belum tahu kebenarannya."

Hotman Paris pun menerangkan bahwa perbuatan para oknum petugas itu bisa dikenai tindak pidana.

Oleh karenanya, pengacara perlente tersebut meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk bertindak tegas.

"Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut kejadian tersebut, karena di KUH Pidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah tindak pidana," ujar Hotman Paris.

"Anjing adalah salah satu ciptaan Tuhan yang sangat setia terhadap majikannya, kesetiaannya itu asli, tidak palsu."

Hotman Paris mengunggah sorotannya terhadap video viral seekor anjing bernama Canon yang mendapat kekerasan dari oknum petugas, Minggu (24/10/2021).
Hotman Paris mengunggah sorotannya terhadap video viral seekor anjing bernama Canon yang mendapat kekerasan dari oknum petugas, Minggu (24/10/2021). (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Tak Terima Difitnah Tidak Becus Mengurus Keluarga, Hotman Paris: Lo yang Cerai-cerai Malah Nuduh Gue

Baca juga: Doakan Tukul Arwana, Hotman Paris Bongkar Rahasia untuk Bertahan Hidup: Tiap Malam 5 Jenis Obat

Hotman Paris menyinggung anjing miliknya di rumah, dan cerita soal anjing bernama Hachiko yang dibuatkan patungnya di Jepang.

Ia menyoroti perlakuan oknum petugas yang kejam dan disebutnya menjijikkan.

"Terlepas dari situ, kita mulailah hidup secara berbudaya, janganlah melakukan penyiksaan," kata Hotman Paris.

"Dari segi pemandangan mata pun itu sangat menjijikkan."

Kembali Hotman Paris meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil menyelidiki kasus tersebut.

Ia menantikan kebenaran kejadian dan penindakan pelaku kekerasan terhadap Canon.

"Belum tahu oknum aparat mana yang melakukan penyiksaan tersebut, jadi sekali lagi mohon kepada oknum-oknum aparat dan pejabatnya, apakah benar itu di Aceh, Singkil," tegas Hotman Paris.

"Tapi kalau itu benar, tolong Bapak Kapolda Aceh maupun Kapolres Aceh Singkil, untuk melakukan penyelidikan."

"Kita tidak menuduh instansi mana pun, tolong diusut," tandasnya.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisHukum PidanaPengacaraInstagramSosial Media
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved