Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Sopir Truk Tabrak Polantas, Nyetir Sambil Telepon Istri hingga Kini Jadi Tersangka

Iptu DS tewas seusai jatuh ditabrak oleh sebuah truk di Tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
istimewa via Tribunnews.com
Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan (DS) meninggal dunia di tengah tugasnya mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Iptu DS tewas seusai ditabrak oleh sebuah truk di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Iptu DS diketahui meninggal dunia karena luka di kepalanya.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, berikut ini adalah empat fakta terkait kasus tewasnya Iptu DS.

Baca juga: Viral Kakek Dihajar Warga karena Difitnah Mencuri, Ternyata Benar Maling Tas Berisi Uang Rp 1,5 Juta

Baca juga: Komandan Intel TNI Ditembak Mati OTK seusai Pos Polisi Diberondong AK-47, Polda Aceh Buka Suara

1. Masuk Kolong Truk

Peristiwa berawal saat Iptu DS mendapatkan tugas mengawal rombongan Supervisi Polda Metro Jaya untuk menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.

Di tengah perjalanan, Iptu DS memberi isyarat ke sebuah truk agar pindah lajur dari tiga ke lajur empat.

"Kejadiannya tadi siang. DS meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Truk yang seharusnya pindah ke lajur kiri justru belok ke kanan sehingga menabrak Iptu DS.

Iptu DS kemudian jatuh menabrak separator tol.

Saat terpepet, motor Iptu DS sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

2. Sopir Kabur

Setelah menabrak Iptu DS, sopir dan kernet truk yang bersangkutan sempat kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, setelah dua jam berlalu akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap AKBP Argo.

3. Kini Jadi Tersangka

CS selaku sopir truk yang menabrak Iptu DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ia dinilai lalai saat mengemudi karena menggunakan perangkat ponsel dan tak sadar telah menabrak Iptu DS.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

4. Telepon Istri

Sebelumnya diketahui sang sopir saat kejadian tengah menghubungi istrinya lewat ponsel.

Info ini diketahui setelah kernet truk tersebut buka suara.

"Dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar AKBP Argo saat dikonfirmasi, Kamis. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka, FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara dan Kronologi Polantas Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kecelakaan MautSopir TrukPolantasTol Jakarta-Cikampek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved