Breaking News:

Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang, Danu Kembali Dipanggil Penyidik, Pertama Kali akan Didampingi Pengacara

Muhammad Ramdanu alias Danu sudah mendapatkan pemanggilan kepolisian terbarunya terkait kasus Subang, yang dikonfirmasi oleh pihak tim kuasa hukum.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJabar.id/Dwiky M
Muhammad Ramadanu (21), salah satu saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Danu sudah mendapatkan pemanggilan kepolisian terbarunya terkait kasus Subang, yang dikonfirmasi oleh pihak tim kuasa hukum pada Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Satu di antara saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikonfirmasi akan kembali jalani penyelidikan lanjutan di Polres Subang pada Kamis (28/10/2021) mendatang.

Dia adalah Muhammad Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti Suhartini (56) sekaligus sepupu Amalia Mustika Ratu (23), dua korban pembunuhan di Subang Jawa Barat.

Pemanggilan atas Danu tersebut dinyatakan oleh tim kuasa hukumnya, melalui Achmad Taufan, dalam video yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (27/10/2021).

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, menjelaskan terkait pemanggilan Danu oleh pihak penyidik dalam kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (27/10/2021).
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, menjelaskan terkait pemanggilan Danu oleh pihak penyidik dalam kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (27/10/2021). (YouTube/Heri Susanto)

Baca juga: Kendarai Alphard Berisi Mayat, Terduga Kasus Subang Sempat Diumpat Sopir Angkot, Ini Kata Saksi

Baca juga: Saksi Mata Sebut Ada Orang yang Diduga Lihat Terduga Pelaku Pembunuhan di Subang, Siapa?

Diketahui, saat ini Danu sudah resmi didampingi tim kuasa hukum dari Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan Partner asal Jakarta.

“Saya membenarkan bahwa kita dapat info dari klien, ada panggilan untuk klien kita yang bernama Danu,” kata Achmad Taufan, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (27/10/2021).

“Dan panggilan itu rencana memang hari Kamis,” tambahnya.

Tim kuasa hukum dari ATS, tidak hanya mendampingi Danu saja, tetapi juga Yoris, anak laki-laki Tuti sekaligus kakak Amalia.

Keduanya sudah menandatangani surat kuasa sejak Senin (17/10/2021), dan secara resmi menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi perkara kasus Subang.

Diungkapkan oleh Achmad Taufan, informasi terkait pemanggilan Danu, didapatkan dari kliennya itu sendiri, tidak secara langsung dari pihak kepolisian.

Meskipun, pihaknya sudah menginformasikan terkait pendampingan hukum Danu serta Yoris kepada Polres Subang.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat kuasa ke Polres, dan kita juga sudah menitipkan pesan dengan penyidik bahwa jika ada panggilan dan lain-lain, kita minta untuk dikonfirmasi,” ujar Achmad Taufan.

“Tapi penyidik tetap mengirimnya ke Danu.”

Pemanggilan terbaru Danu, disebutkan oleh Achmad Taufan, akan dilakukan pada pukul 10 pagi pada Kamis (28/10/2021).

Namun, kemungkinan proses penyelidikan lanjutan itu akan diundur atas permintaan dari tim kuasa hukum Danu sendiri, yang memang tidak berdomisili di Subang.

“Kita sudah diberi tahu oleh Danu, bahwa ada panggilan untuk hari Kamis besok jam 10,” katanya.

“Tadi saya sudah minta tim kita, Bang Aryo untuk menghubungi penyidik, kemungkinan kita minta diundur waktu jam 2,” tukas Achmad Taufan.

“Mengingat perjalanan kita dari Jakarta dan kita perlu kesiapan dan lain-lain. Jadi Insya Allah, kita jam 2 sudah hadir di Polres besok untuk mendampingi Danu diperiksa di Polres Subang.”

Simak videonya dari menit pertama:

Danu dan Yoris selama ini menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Keduanya menjalani pemanggilan kepolisian berkali-kali untuk dimintai keterangan soal peristiwa pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kasus tersebut sudah terkuak sejak 18 Agustus lalu, ketika jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Soroti Kerenggangan Keluarga Korban Kasus Subang, Pihak Ini Ingin Pertemukan Yosef dan Yoris

Baca juga: Selain karena Resah dan Takut, Ini Alasan Warga Sekitar Ingin Kasus Subang Segera Terungkap

Hingga kini, terhitung sudah 71 hari perkara itu bergulir, namun kepolisian belum juga menentukan siapa dalang di balik aksi keji tersebut.

Keluarga korban kasus Subang, yakni Danu dan Yoris, awalnya tidak menggunakan jasa kuasa hukum.

Namun, memasuki dua bulan kasus Subang tak kunjung terungkap, pihak keluarga memutuskan untuk mencari tim kuasa hukum dan mendatangi kantor pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan Partner di Jakarta.

Pihak ATS juga sudah melakukan gelar perkara hingga pengumpulan bukti-bukti saat Yoris dan Danu datangi kantornya pekan lalu.

Yoris, anak laki-laki Tuti sekaligus kakak Amalia, bersama Muhammad Ramdanu alias Danu, meminta bantuan kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama proses penyelidikan kasus Subang.

Awalnya, Yoris sempat mengaku tak ingin menyewa jasa kuasa hukum, hingga pelaku pembunuhan ibu dan adiknya ditetapkan oleh kepolisian.

Masalah keuangan saat itu disebutkan oleh Yoris, mengingat dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk bisa menyewa kuasa hukum.

Namun, kini Yoris dan Danu sudah resmi memiliki tim kuasa hukum dari ATS, yang menyambut baik permohonan bantuan oleh keluarga korban pembunuhan di Subang itu.

Kuasa Hukum Yakin Yoris dan Danu Bukan Pelaku

Yoris (34) dan Danu (21) diketahui sudah secara resmi didampingi oleh tim pengacara dari Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan Partner untuk menghadapi kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Keduanya selama ini menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), hingga harus jalani pemanggilan kepolisian berulang kali.

Namun, tim kuasa hukum Yoris dan Danu menyebutkan bahwa mereka yakin kedua kliennya itu bukanlah pelaku yang tega membunuh ibu dan anak di Subang tersebut.

Hal itu didasarkan pada hasil investigasi yang sudah mereka lakukan terhadap kedua kliennya.

"Kemarin juga kami gelar terus setelah kami pelajari dari awal kasus berlangsung, maka kami yakin setelah kami juga investigasi kepada Yoris dan Danu kedua orang ini kami yakin bukan pelaku dan tidak melakukan itu," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, di Subang, Kamis (21/10/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Achmad Taufan juga membeberkan kondisi Yoris dan Danu seusai kasus pembunuhan Tuti dan Amalia terkuak pada 18 Agustus lalu.

Menurutnya, kedua kliennya itu berada dalam posisi yang dinilainya banyak disudutkan.

Sehingga, kata Achmad Taufan, keputusan Yoris dan Danu untuk memiliki tim kuasa hukum sudah tepat.

Dia menyebutkan ada tekanan hingga rasa ketakutan yang dialami oleh mereka selama kasus pembunuhan di Subang bergulir.

Terlebih lagi, usia Danu juga masih sangat muda, yakni 21 tahun.

"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikologisnya terganggu," katanya

Yoris diketahui adalah anak laki-laki Tuti sekaligus kakak Amalia, dua korban pembunuhan di Subang.

Sementara Danu merupakan keponakan Tuti.

Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diketahui seusai jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Terhitung sudah 71 hari kasus pembunuhan ibu dan anak itu berlalu, tetapi kepolisian masih belum juga menentukan siapa pelaku yang bertanggung jawab.

Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh penyidik, termasuk pemanggilan 54 saksi hingga autopsi ulang kedua jasad korban. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Sempat Terpojokkan, Kuasa Hukum Yakin Mereka Bukan Pelaku

Tags:
Pembunuhan di SubangAmalia Mustika RatuTutiSubangJawa BaratDanuYosefYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved