Terkini Daerah
Reaksi Gibran Soroti Latihan Fisik soal Mahasiswa UNS Meninggal seusai Ikut Diklat Menwa
Warga Kota Solo belum lama ini digegerkan oleh kasus tewasnya seorang mahasiswa UNS seusai mengikuti kegiatan diklat Menwa.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut serta menangani kasus tewasnya Gilang Endi alias GE (21) yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah.
GE tewas seusai mengikuti kegiatan pendidikan kilat (diklat) resimen mahasiswa (menwa) pada Minggu (24/10/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada dugaan korban tewas karena dipukul berkali-kali.

Baca juga: Kondisi Wajah Penuh Luka, Mahasiswa UNS Tewas karena Kepala Dipukul Berkali-kali
Baca juga: Sempat Disebut Kesurupan, Terungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UNS seusai Diklat, Ini Kata Polisi
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, atas kasus ini, Gibran menegaskan akan ikut bertanggung jawab.
"Sudah nanti saya koordinasikan dengan Pak Rektor, lagi diurus Pak Kapolres, kita tunggu saja hasil penyelidikan," ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Gibran mengaku masih menunggu hasil autopsi GE yang dilakukan di RSUD Moewardi.
"Kita tunggu saja hasil autopsi serti apa, yang jelas saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini, bikin malu," katanya.
Gibran turut mengomentari latihan fisik yang diketahui terjadi saat diklat menwa yang diikuti oleh GE.
"Jangan berlebih, jangan sampai kejadian kayak seperti ini terlulang lagi," ujarnya.
Sementara itu pihak kepolisian saat ini telah menemukan dugaan penyebab tewasnya GE.
GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.
Proses autopsi jasad GE dilakukan langsung oleh Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Menurutnya, hasil autopsi akan disampaikan secara resmi kurang dari sepekan.