Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja 14 Tahun di Sleman 17 Kali Dicabuli Pacar Ibunya Selama Setahun, Alat Vitalnya Alami Infeksi

Pria berinsial PR (36), warga Dlingo Bantul, diringkus polisi seusai merudapaksa anak pacarnya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Pria berinsial PR (36), warga Dlingo Bantul, diringkus polisi seusai merudapaksa anak pacarnya. 

TRIBUNWOW.COM - Pria berinsial PR (36), warga Dlingo, Bantul, Yogyakarta, diringkus polisi seusai merudapaksa anak pacarnya.

Dilansir TribunWow.com, PR bahkan sudah 17 kali merudapaksa bocah 14 tahun itu, di Sleman, Yogyakarta.

Kasus ini terungkap pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat kejadian, pelaku yang melihat korban sedang bermain tiba-tiba menggendong anak pacarnya itu.

Kaget dengan perbuatan pelaku, korban pun menjerit dan mencoba memberontak.

Namun, pelaku justru membalasnya dengan menggigit pundak bocah 14 tahun itu.

Warga yang mendengar teriakan korban pun berdatangan dan menolongnya.

Baca juga: Oknum Guru PNS Rudapaksa 2 Siswi di Hotel dan Jalan Tol, Korban Ditinggal dan Diberi Uang Rp 20 Ribu

Baca juga: Ibu Wafat dan Ayah Dipenjara, Bocah 15 Tahun Kecanduan Video Asusila lalu Cabuli Adik di Kamar Mandi

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menyebut pelaku langsung diamankan saat kejadian.

"Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali," kata Rony, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (26/10/2021).

Korban juga mengaku kerap diraba di bagian dada.

Saat menjalankan aksi cabulnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita ke orang lain.

Pelaku memanfaatkan kondisi saat ibu korban tak di rumah.

Meski pelaku sudah belasan kali merudapaksa bocah 14 tahun itu, ibu korban mengaku tak mengetahuinya.

"Pelaku ini pacar dari ibu korban. Ibu korban tidak tahu. Karena dilakukan ketika sedang bekerja, sedang berjualan," katanya.

Pelaku mengaku tega belasan kali merudapaksa korban demi memuaskan hasrat seksualnya.

Selama satu tahun, pelaku sudah 17 kali merudapaksa korban.

Selain mengancam, pelaku juga membekap korban menggunakan bantal agar tak berteriak.

Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Nenek 72 Tahun di Luwu Dicabuli Menantunya Sendiri, Modus Pelaku Minta Bulu Bagian Intim untuk Ini

Baca juga: Geger Kabar Gadis di Madiun Dicabuli Jin, Ayah Tiri Korban Baru Ngaku saat Disodori Bukti Ini

Karena selain merudapaksa korban, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak dan istri sirinya di Bantul.

Seusai kejadian, polisi langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap korban.

Hasilnya, korban mengalami infeksi pada alat vitalnya akibat belasan kali dirudapaksa pacar ibunya.

"Jika terlambat (ditangani) maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular."

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali, dan Dirudapaksa 17 Kali oleh Pacar Ibunya, Anak di Bawah Umur di Sleman Alami Infeksi pada Alat Vitalnya

Tags:
PencabulanrudapaksaSleman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved