Terkini Nasional
Kemnaker Beri Solusi untuk Pekerja yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji karena Tak Penuhi Syarat 3B
Tak sedikit para pekerja yang mengaku beum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan karena tak memenuhi syarat pada pasal 3B.
Editor: Atri Wahyu Mukti
• Cek Pemberitahuan
Nantinya akan muncul status BSU:
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan karena Tak Memenuhi Syarat 3B? Ini Jawaban Kemnaker dan Solusi