Cerita Selebriti
Buntut Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukum Pidana? Ini Penjelasan Polisi
Kasus selebgram Rachel Venya yang melarikan diri dari karantina bakal memasuki babak baru.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus selebgram Rachel Vennya yang melarikan diri dari karantina bakal memasuki babak baru.
Rachel Vennya akan segera diperiksa polisi pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku tak akan tebang pilih dalam memproses kasus ini.
Hal itu diungkapkannya dalam siaran langsung KH inftaiment, Senin (18/10/2021).
"Pak Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri saat karantina," kata Yusri.
Baca juga: Niko Al Hakim Bungkam Tahu Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dia Tetap Ibu Anak-anak Gue
Baca juga: Postingan Rachel Vennya Bongkar Kronologi Kabur dari Karantina, dari Liburan di Amerika hingga Bali
Pihak kepolisian berjanji akan bertindak tegas jika Rachel Vennya dinyatakan bersalah.
Yusri pun menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Rachel Vennya.
"Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini Satgas," katanya.
"Kemudian kita tindak lanjuti, hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi kepada saudara RV."
"Kita jadwalkan hari Kamis untuk hadir di sini."
Menurut Yusri, tindakan Rachel Vennya sangat berbahaya karena bisa menyebarkan Virus Covid-19 yang sudah mulai menurun di Indonesia.
"Pak Kapolda pun katakan kami akan sidik secara tuntas, bahkan Satgas pun akan kita bentuk untuk mengawasi karantina."
"Karena ini dampaknya sangat berbahaya. Ketentuan dari negara kita harus karantina lima hari ya harus, ini upaya untuk memutus mata rantai Covid."
"Tapi yang bersangkutan tidak laksanakan makanya akan kita proses," tandasnya.
Yusri memastikan bawah kasus kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu masih dalam penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rachel-vennya-menangis.jpg)