Terkini Daerah
Ayah Aniaya Anak hingga Tewas Gara-gara Main Layangan, Tak Berhenti meski Korban Nangis Kesakitan
Seorang bocah di Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, tewas dipukuli ayahnya menggunakan kayu hingga dibekap lantaran bermain layang-layang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Insiden memilukan dialami anak bernama Kadek Sepi (13), pelajar kelas enam SD asal Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali.
Sepi harus meregang nyawa setelah mendapatkan beberapa pukulan dari ayahnya.
Berdasarkan hasil autopsi Tim Forensik RSUP Sanglah, Sepi dinyatakan meninggal akibat dianiaya oleh ayahnya, I Nengah Kicen (32).

Baca juga: Bergantung dari Donasi, Ini Kehidupan Ibu Penjual Sayur yang Jadi Tersangka seusai Dipukuli Preman
Dikonfirmasi Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna, ditemukan sejumlah luka lebam tubuh Kadek Sepi yang dikibatkan pukulan benda tumpul.
Terungkap, sendi tulang leher korban terlepas hingga merobek pembuluh nadi.
"Penyebab kematian karena kekerasaan (pukulan) benda tumpul pada leher, mengakibatkan terlepasnya sendi tulang lehar," ujar AKBP Ricko dikutip TribunWow.com dari Tribun-Bali.com, Kamis (14/10/2021).
"Dan menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada sekitar saluran penonjolan tulang belakang."
Kekerasan berujung kematian itu bermula dari pelaku yang jengkel terhadap ankanya.
Kicen muak karena Kadek Sepi bermain layangan bersama adiknya sejak pagi.
Tersangka mengatakan, anaknya tidak mau membantu pekerjaan orangtuanya karena asyik main layangan.
"Selasa (21 September 2021) sekitar pukul 07.30 Wita, korban bersama dua adiknya main layangan. Sedangkan orang tuanya cari rumput. Nengah Kicen kerjaanya mencari rumput."
"Setelah cari rumput, Kicen sempat istirahat beberapa menit serta melihat anaknya sedang bermain air di rumah," ujar AKBP Ricko.
Baca juga: Kompolnas Curiga Preman yang Viral Pukuli Ibu Penjual Sayur Kenali Anggota Polisi
Baca juga: Menangis Kesakitan, Bocah Ini Terus Dipukuli Ayah Kandung hingga Tewas, Korban Sempat Kejang-kejang
Kicen yang kesal kepada sang anak lalu bertanya. "Sudah selesai bermainan layangan?"
Kadek Sepi lantas menjawab sudah selesai bermain karena panas.
Jawaban tersebut ternyata membuat Kicen emosi hingga tega memukul anaknya sampai meninggal.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, penganiayaan itu terjadi saat ibu dan adiknya sedang membuat canang di emperan rumah.
"Kicen mengambil pedang-pedangan di lantai. Lalu memukul kepala dan lehernya."
"Pedang - pedangan ini terbuat dari kayu. Panjangnya sekitar 56 sentimeter berwarna cokelat muda," ungkap Ricko.
Bekap Korban setelah Dianiaya
Kadek Sepi mengerang kesakitan dan menangis terisak saat mendapat pukulan dari ayahnya.
Namun, Kicen yang belum puas lalu mengambil bambu dan memukul anaknya di bagian kepala dan leher hingga terjatuh ke lantai,
Akibatnya, Kadek Sepi langsung kejang-kejang di tempat.
Kicen yang panik lalu mengangkat anaknya dan dibawa ke kamar.
Tersangka lalu mengambil baju untuk membekap mulut dan hidung anaknya.
"Karena menangis keras akibat kesakitan, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan kain beberapa menit."
"Setelah itu bekapannya dibuka, dan suara mengecil seperti bengek," kata Ricko.
Baca juga: Tak Izin Cek WhatsApp Milik Suami, Istri di Lampung Dijambak dan Dipukuli: Saya Enggak Mau Ditalak
Baca juga: Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
Kicen kemudian meninggalkan anaknya di kamar.
Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, Sepi dinyatakan meninggal.
Luka lebam di tubuh korban baru diketahui dua hari setelah meninggal atau saat jenazah dimandikan.
Polisi kini telah mengamankan semua barang bukti terkait penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul Kicen Pukul Lalu Bekap Anaknya, Misteri Kematian Kadek Sepi di Karangasem Sudah Terungkap dan Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT