Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Wanita Jadi 'Mami' 4 Pemandu Karaoke di Bawah Umur, Dapat Jatah Rp 50 Ribu Sejam

Seorang wanita bernama Minah alias Yuli (29) ditangkap Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah gara-gara memperkerjakan anak di bawah umur.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.

Minah mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah.

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun.(TribunJateng/Saiful Ma'sum)

Berita terkait Pemandu Karaoke Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Pemandu KaraokeKendalJawa TengahMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved