Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Begini

Seorang ayah tiri di Sukabumi tega mengancam dan merudapaksa anak gadisnya sebanyak 10 kali.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terbaru, seorang ayah tiri di Sukabumi tega merudapaksa anak gadisnya sebanyak 10 kali, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Peristiwa memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri kembali terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini, pria asal Sukabumi berinisial H (59) dilaporkan ke polisi karena tega memerkosa anak tirinya sendiri, N (13).

Mirisnya, pelaku telah merudapaksa N berkali-kali, atau sedikitnya telah 10 kali.

Kasus tersebut terungkap setelah N bersama ayah kandungnya melaporkan ke Polsek Curugkembar, Senin (11/10/2021).

Baca juga: 2 Bocah di OKI Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Buru-buru Visum seusai Dihajar Warga

Terungkap, N disebut telah dilecehkan ayah tirinya pada Agustus 2021.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolsek setempat, AKP Muhlis dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, Selasa (12/10/2021).

"Kronologi kejadian diduga pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara menarik korban yang sedang tidur di kamarnya, kemudian korban dipaksa masuk ke dalam kamar tidur pelaku," kata Kapolsek.

Menurutnya, korban diduga sudah 10 kali disetubuhi oleh ayah tirinya.

Selain disetubuhi secara paksa, korban diancam akan dibunuh bila aksi bejat pelaku tidak dituruti atau dilaporkan.

"Pelaku mengancam korban bila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban akan dibunuh."

"Kejadian tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali dan kejadian tersebut terakhir terjadi pada bulan Agustus 2021," ujar AKP Muhlis.

Baca juga: Ada Perbedaan Hasil Visum terhadap 3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ini Sikap Polisi

Baca juga: Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya

Korban dan pelaku memang diketahui tinggal dalam satu rumah.

Pasalnya, ayah kandung dan ibu kandung korban memang sudah bercerai.

"Korban dan pelaku tinggal satu rumah dan pelaku merupakan ayah tiri korban," ucapnya.

Diketahui, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan sedang dilakukan visum.

"Perkara tersebut kami serahkan ke Polres untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata AKP Muhlis.

Kasus Serupa di Jawa Barat

Seorang ayah asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, berinisial S (47), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan S sebanyak dua kali.

Peristiwa itu pertama kali terjadi saat korban tengah tidur pada 28 September 2021 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, korban yang biasanya tinggal bersama sang ibu, menginap di rumah S.

"Iya dua kali diperkosa saat lagi tidur," kata ibu kandung korban, dikutip dari TribunBekasi.com, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan, S masuk ke kamar korban lewat jendela.

Baca juga: Yatim Piatu, Ibu Dirudapaksa Kakeknya hingga Melahirkan, Anak Hasil Perzinahan Turut Dihamili Pelaku

Baca juga: Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Kakek di Banyuasin Cabuli Anak yang Dilahirkan Korban

Ketika terbangun, korban sudah tanpa busana dan kaki serta tangannya diikat tali.

Selain merudapaksa, S juga mengancam akan membunuh korban jika tak menurut.

Di hadapan anak kandungnya, S bahkan meminta jatah berhubungan intim dua kali seminggu.

Dikutip dari TribunJabar.id, korban lantas melaporkan perbuatan S pada sang ibu.

"Anak saya diancam dibunuh kalau engga nurutin dan melaporkan ke orang," ungkapnya.

Tak terima dengan perlakuan suami, ibu korban pun melapor ke polisi.

Ibu korban berharap S dihukum seberat-beratnya.

"Diminta dihukum seberat-beratnya, dia merusak masa depan anaknya juga kasihan nasib anak perempuannya satu satunya," sambungnya.

Seusai kejadian, korban langsung dijemput sang ibu dan dibawa pulang.

Ternyata, ibu dan ayah korban sudah bercerai.

"Setelah datang ke rumah ibu korban atau mantan istrinya, pelaku akhirnya ditanyai dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Baca juga: Disebut akan Kejutkan Rusia, Ribuan Video Rudapaksa di Penjara Dibocorkan Mantan Narapidana Anonim

Baca juga: Akui Diculik saat ke Toilet, Korban Rudapaksa Predator Seksual Reynhard Sinaga Beberkan Kronologi

Kapolsek Tirtajaya, Iptu Ruslani membenarkan adanya kejadian itu.

Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan kini sudah meringkuk di penjara.

"Pelaku sudah dimankan dibawa ke Polres, kasus ditangani Reskrim dan Unit PPA," tutur Ruslani.

Pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (TribunWow.com/Rilo/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Ayah Tiri Durjana di Sukabumi, Lakukan Kejahayan Seksual Terhadap Anak 13 Tahun, Ini Kata Polisi, Kronologi Ayah Tiri Durjana di Sukabumi Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Korban Diancam Dirampas Nyawa dan TribunBekasi.com dengan judul Acong Tega Merudakpaksa Anak Kandungnya Seminggu Dua Kali

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SukabumirudapaksaPemerkosaanJawa BaratKronologi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved