Terkini Daerah
Panik Bunuh Bayi Hasil Zina, Mahasiswi di Kediri Dipolisikan Keluarga Pacarnya
Ngebet nikah tapi tak diizinkan, NNF (23) hamil di luar nikah hasil berhubungan dengan sang kekasih. Seusai melahirkan NNF panik lalu membunuh bayinya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh NNF (23), wanita asal Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tega membunuh bayinya sendiri secara sadis pada Kamis (30/9/2021).
NNF hamil lalu melahirkan seusai melakukan hubungan di luar nikah bersama pacarnya BY.
Ironisnya, aksi NNF membunuh bayinya justru dilaporkan oleh keluarga sang kekasih.
Baca juga: Detik-detik Lelaki Dibunuh Teman Pria di Hotel, Pelaku Sempat Ancam Saksi Pakai Sajam saat Ketahuan
Baca juga: Sosok Ineu, Wanita Pembohong Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, Keseharian Jualan Tahu di Pasar
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, sebelum terjadinya kasus pembunuhan ini, NNF pernah mengutarakan perasaannya ingin menikah dengan pacarnya.
Namun karena masih berkuliah, orangtua NNF tidak memberi izin.
"NNF ini masih kuliah, dan orang tua meminta untuk menyelesaikan dulu, baru setelah itu dipersilahan menikah," ungkap Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).
Tak mengindahkan nasihat dari orangtuanya, NNF nekat melakukan hubungan gelap dengan pacarnya hingga hamil.
Panik Bunuh Bayi
Di rumahnya, tepatnya di kamar mandi, NNF melahirkan bayinya seorang diri di usia kandungan yang berumur 8 bulan.
Panik takut orangtuanya mendengar tangisan bayi, NNF langsung membekap bayi tersebut menggunakan kain.
Bayi NNF akhirnya tewas seusai dibekap menggunakan kain dalam waktu lama.
Baca juga: Fakta Viral Tarif Parkir Rp 150 Ribu di Lembang Bandung, Ini Penjelasan Polisi dan Pemkab
Setelah bayinya meninggal, NNF membungkus jasad sang bayi dengan plastik lalu bergegas pergi ke rumah kekasihnya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
NNF kemudian meminta agar BY mengubur bayi tersebut.
Namun saat itu saudara BY merasa curiga sebab NNF membawa bayi yang tewas dalam kondisi tak wajar.
Akhirnya saudara BY melaporkan NNF ke Polsek Ngasem.
"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucap AKBP Lukman.
Saat bertemu dengan pacarnya, NNF mengaku bayinya jatuh ke lantai.
NNF tidak mengaku telah membunuh bayinya.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.
"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur AKBP Lukman.
Pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkas AKBP Lukman. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Tak Dapat Restu Orang Tua, Remaja di Kediri Lakukan Hubungan Gelap Hingga Terjadi Pembunuhan Bayi dan Takut Ketahuan Orang Tua, Remaja Perempuan di Kediri Habisi Anak Bayinya dengan Cara Sadis