Terkini Internasional
Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura
Pria di Singapura dihukum penjara dan cambuk seusai merudapaksa putrinya, serta memaksa anak laki-lakinya berhubungan seksual dengan ibunya yang mabuk
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM – Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara 29 tahun dan 24 cambukan seusai terbukti merudapaksa putrinya, serta memaksa anak laki-lakinya yang masih remaja berhubungan seksual dengan ibunya yang mabuk.
Dilansir dari The Straits Time, pria itu telah melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sejak usianya masih sembilan tahun.
Tindakan asusila pria yang tidak bisa disebutkan namanya sesuai perintah pengadilan untuk melindungi identitas korban itu, sudah berlangsung selama enam tahun.

Baca juga: Fenomena yang Ditutupi, 216 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Prancis dalam 7 Dekade
Baca juga: Seorang Gadis Remaja Dirudapaksa 33 Orang selama 8 Bulan di India, Sempat Diperas Pacarnya
Jaksa penuntut umum menyebut sang ayah melakukan tindakan menjijikkan terhadap tiga anggota keluarga dekatnya.
Dikatakan kasus semacam itu juga belum pernah terjadi sebelumnya, dan pelaku telah merusak ikatan keluarga karena kesalahannya.
Pria itu mengaku bersalah atas tiga dakwaan, termasuk serangan seksual terhadap anak di bawah umur, rudapaksa dan penyerangan seksual dengan penetrasi.
Pengadilan Tinggi Singapura mendengar bahwa pria itu mulai melakukan aktivitas seksual pada putrinya sejak 2013 ketika dia berusia sembilan tahun.
Selama liburan sekolah akhir tahun 2015, dia memaksa putrinya untuk melayani kebutuhan seksualnya saat mereka sendirian di rumah.
Ketika usia sang putri menginjak 13 tahun pada September 2017, pria yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi itu merudapaksa anak perempuannya sendiri di kamarnya.
Gadis itu kemudian memberi tahu kakak laki-lakinya tentang perbuatan ayah mereka yang kemudian memintanya untuk tidak menyerah.
Tetapi, sang kakak juga menyuruhnya untuk tidak memberi tahu kejadian itu kepada siapa pun.
Dia takut akan merusak reputasi keluarganya hingga khawatir dipukuli oleh ayah mereka yang pemarah.
Sementara, korban juga enggan memberi tahu ibunya karena takut terjadi pertengkaran yang justru bisa saja melukai ibunya.
Pada 2018, ibu korban mabuk dan tertidur setelah minum bir serta minuman keras lainnya bersama pelaku.
Pelaku kemudian menyuruh putranya yang saat itu sedang bermain video game untuk mengikutinya ke kamar tidur utama.
Anak laki-laki yang saat itu berusia 15 atau 16 tahun, terkejut ketika pelaku memintanya berhubungan seksual dengan ibunya sendiri.
Dia awalnya menolak tetapi kemudian menurut setelah pria itu dengan tegas mengulangi instruksinya.
Anak itu takut disiksa oleh ayahnya yang memang sering memukul atau menendangnya.
Dia meninggalkan kamar beberapa menit kemudian, sementara ibunya tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh putranya.
Dikutip dari Today Online, terhitung 13 dakwaan kejahatan seksual terhadap tiga anggota keluarga pelaku, serta dakwaan kepemilikan rekaman tak senonoh sedang dipertimbangkan oleh Hakim Dedar Singh Gill.
“Sulit untuk membayangkan serangkaian pelanggaran seksual yang lebih tidak wajar atau menjijikkan (dari itu),” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP), Victoria Ting dan Kevin Ho dalam pengajuan mereka.
Kasus tersebut terkuak pada 2019, ketika korban, anak perempuan pelaku, menyadari bahwa apa yang dilakukan ayahnya adalah hal yang salah.
Baca juga: Akui Diculik saat ke Toilet, Korban Rudapaksa Predator Seksual Reynhard Sinaga Beberkan Kronologi
Baca juga: Korban Rudapaksa Mahasiswa Indonesia Reynhard Sinaga Buka Suara, Akui Sempat Tak Ingat Apapun
Saat itu, dia berada di sekolah dan menghadiri sosialisasi tentang hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi serta penyakit menular seksual.
Jaksa mengungkapkan gadis itu merasa sangat jijik hingga menangis beberapa kali ketika ayahnya mencoba melakukan hubungan seksual dengannya.
Namun, pria itu mengatakan kepada putrinya, bahwa dia melakukan tidakan tersebut dengannya hanya karena dia takut putrinya akan berhubungan seksual dengan anak laki-laki lain.
“Dia berpikir bahwa jika dia ingin berhubungan seksual, itu harus dengannya, bukan dengan orang luar,” kata DPP.
Pada 1 November 2019, gadis itu menjadi sangat ketakutan jika ayahnya melakukan pelecehan seksual lagi padanya.
Dia menangis di kamarnya sebelum kemudian pergi mengunjungi bibinya.
Saat itu, dia menceritakan semua yang telah dilakukan pelaku selama ini.
Bibinya langsung membawanya untuk membuat laporan polisi pada 2 November dini hari.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama dan dituntut atas hukuman penjara 30 tahun serta 24 kali cambukan.
Jaksa berargumen bahwa tindakan pelaku merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi dan otoritasnya sebagai ayah korban.
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” katanya.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan,” tambahnya.
“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung kepekaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan semacam itu.” (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Singapura lain