Breaking News:

CPNS

Panduan Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai Passing Grade, Jenis Tes hingga Syarat-syarat

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tengah berlangsung.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tengah berlangsung. 

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.

Berikut tiga tes seleksi yang harus dilalui:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Kisi-kisi Materi SKD

Diketahui sebelumnya, ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.

Berikut ini kisi kisi materi yang akan diujikan saat ujian SKD yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi BKN:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

- Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal cerita

- Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi Informasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286. (Tribunnews.com/Nadya)

Baca berita CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Passing Grade dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Passing gradeCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved