Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Paman Rudapaksa Siswi SMP di Mataram, Berawal dari Ajak Jalan-jalan dan Belanja

Seorang paman berinisial M (37) tega rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Mohamad Yoenus
Dok. Polresta Mataram
Tersangka pelecehan seksual berinisial M menunduk saat ditanya Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (5/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman berinisial M (37) tega rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari TribunLombok, Jumat (8/10/2021), korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah siswi SMP.

Gadis berusia 14 tahun dirudapaksa sang paman setelah diajak jalan-jalan dan belanja.

Kini M sudah ditangkap kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah

Modus Pelaku

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada sang keponakan pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, si paman mengiming-imingi keponakan dengan mengajak berbelanja ke salah satu pusat perbelanjaan di Mataram.

Disamping itu, dia juga memberikan korban uang Rp 600 ribu.

Tapi seusai berbelanja dan jalan-jalan, M tidak mengajak korban langsung pulang ke rumahnya.

Dia justru mengajak korban berhenti dan memesan kamar hotel melati di kawasan Cakranegara.

Di hotel itulah pelaku melancarkan niat bejatnya.

Si paman tega merudapaksa sang keponakan.

Setelah tidur di hotel, pelaku kemudian mengatar korban pulang ke rumahnya.

Pelaku dan korban tinggal bersebelahan karena masih satu keluarga.

”Dari hasil pemeriksaan korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau ikut saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu hotel,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di Gedung Wira Pratama, Polresta mataram, Selasa (5/10/2021).

Perbuatan M terungkap setelah orang tua korban konsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.

Tim kepolisian langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?

Dari hasil visum dokter terungkap alat kelamin korban mengalami luka pada selaput dara.

”Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya," jelas Kadek Adi.

Pelaku berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil belanja.

Ada juga Rp 600 ribu yang diberikan tersangka kepada korban.

Serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian.

Terduga pelaku telah ditangani Tim PPA Unit Reskrim Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai undang-undang.

”Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Dalam jumpa pers tersebut tersangka M dihadirkan polisi.

Hadir pula Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel

Sumber: Tribun Lombok
Tags:
rudapaksaSiswi SMPMataramNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved