Terkini Daerah
Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final
Ada perbedaan pendapat antara Polda Sulsel dan Mabes Polri terkait kasus ayah rudapaksa tiga anaknya di Luwu Timur yang kembali viral.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, ramai menjadi perhatian publik.
Diketahui, dugaan rudapaksa itu telah dihentikan sejak Desember 2019 silam.
Kini, kasus tersebut kembali viral di media sosial setelah diulas oleh Projectmultatuli.org dan ramai menjadi sorotan warganet.

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban itu dihentikan polisi lantaran dianggap tak cukup bukti.
Oleh karena itu, polisi saat telah menerbitkan Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah kini viral di media sosial, polisi kembali angkat bicara terkait kasus yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Sayangnya, ada perbedaan dari pihak Polda Sulsel dan Mabes Polri atas dihentikan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.
Dengan terbitnya SP3, pihaknya seolah menganggap kasus tersebut memang benar-benar sudah selesai.
"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?
Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Banyak publik yang menyaayangkan dan menduga ada kejanggalan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengklaim bahwa tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia (Ibu) main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Baca juga: Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandungnya saat Tertidur, Korban Tak Sadar Sudah Diikat saat Bangun
Respons Mabes Polri
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri memberikan respons berbeda dari Polda Sumsel.
Mabes Polri bahkan mengaku siap membantu penyelidikan kembali terhadap kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu setelah dilakukan gelar perkara.
Rusdi menuturkan, dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."
"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."
"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.
Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.
Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Beda Pendapat Mabes Polri dengan Polda Sulsel soal SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur dan Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur dan di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur