Breaking News:

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Bukan karena Nikah Siri, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dilaporkan atas 2 Perkara Berikut

Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke pihak kepolisian bukan semata-mata karena pernikahan siri yang mereka lakukan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan layar Indosiar
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mengungkap usia kehamilan dan cerita seputar pernikahan siri keduanya, Senin (4/10/2021). Rizky Billar dan Lesti diadukan ke polisi karena adanya dua perkara. 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke pihak kepolisian bukan semata-mata karena pernikahan siri yang mereka lakukan.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prasetio, menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.

Pihaknya sebagai kuasa hukum konselor Mila Machmudah pun menjelaskan masalah dan pasal yang menjerat pasangan Leslar.

Kolase Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo (kiri) serta pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kamis (30/9/2021).
Kolase Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo (kiri) serta pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kamis (30/9/2021). (Istimewa)

Baca juga: Ungkap Keganjilan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Nikita Mirzani Singgung Bukti USG

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Nikah Bulan Mei, Kejanggalan Unggahan Dinda Hauw Jadi Sorotan

Dilansir kanal YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021), Edi Prasetio mengatakan pihaknya mengajukan aduan masyarakat lebih dulu.

Dalam aduan tersebut ia menyelipkan beberapa pasal yang diduga sudah dilanggar Rizky Billar dan Lesti.

Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.

Pasalnya, keduanya ternyata sudah menikah siri di awal tahun, dan kembali mengadakan rangkaian pernikahan karena terikat kontrak.

Keduanya bahkan mengadakan dua kali lamaran dan dua kali ijab kabul yang dinilai melanggar syariat.

Selain itu, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.

Rizky Billar dan Lesti saat itu menyatakan bahwa dirinya masih berstatus lajang, padahal sejatinya sudah menikah.

"Aduannya yang kita gunakan pasal 266 terkait keterangan palsu atau pembohongan publik, dan undang-undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15," beber Edi Prasetio.

"Yang di mana pasal 266 itu ancaman hukumannya 7 tahun, pasal 14 itu ancamannya 10 tahun."

Edi Prasetio menjelaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan nikah siri yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar.

Hanya saja, keduanya sudah membuat gaduh dengan sengaja menyembunyikan dan justru mengulang prosesi.

Padahal, dalam prosedurnya, seharusnya Rizky Billar dan Lesti tinggal mengajukan isbat dan bukannya kembali menggelar ijab kabul

Halaman
1234
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarYouTubeKongres Pemuda Indonesia (KPI)Mila Machmudah DjamhariLeslar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved