Breaking News:

Terkini Daerah

3 Anak Korban Rudapaksa Ayah di Lutim Sempat Mengeluh Sakit di Bagian Vital, Polisi Tutupi Faktanya?

Kuasa hukum 3 anak terduga korban rudapaksa oleh ayah kandung di Lutim menyebut ada kejanggalan dalam pemeriksaan polisi.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase darul amri//tribun timur dan Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Foto kiri: IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. Foto kanan: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. 

TRIBUNWOW.COM - Cerita ibu yang memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus tersebut ramai menjadi sorotan dan viral di berbagai medsos setelah diulas lagi oleh Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021),

Dilansir TribunWow.com, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap 3 anaknya itu terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final

Dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung itu ternyata sudah ditangani oleh di Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.

Namun, baru dua bulan proses penyelidikannya berjalan, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kemudian diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Menanggapi hal, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky yang juga menjadi kuasa hukum korban membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan terhadap korban dua tahun yang lalu diduga tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak," kata Rezky dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/10/2021).

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah

Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."

"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.

Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Dari pemeriksaan lebih jauh, pelecehan itu ternyata tidak hanya ayah korban saja.

Namun, ada dua orang lain yang menjadi pelaku dan juga ikut melakukannya.

Hasil Visum Janggal

Terakhir, Rezky mengatakan kejanggalan lain didapat dari keterangan visum polisi yang menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga korban.

Padahal, saat ibu korban memeriksakan ketiga anaknya ke dokter, ada kerusakan di bagian alat vitalnya.

"Terakhir terkait visum, dari keterangan polisi ada dua visum yang dilakukan dan tidak ditemukan tanda-tanda (kekerasan seksual, red)."

"Tetapi dari keterangan dokter yang berbeda, ketika ibu mengambil rujukan berobat, itu dinyatakan ada kerusakan di daerah vagina dan dubur," kata Rezky.

Tak hanya itu, korban saat itu juga terus menerus mengeluh kesakitan di bagian vital tersebut.

"Jadi hal-hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky.

Respons Mabes Polri

Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.

Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.

Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."

"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu setelah dilakukan gelar perkara.

Rusdi menuturkan, dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.

"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."

"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."

"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.

Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.

Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.

Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.

Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur dan di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Viral Pelecehan 3 Anak oleh Ayah Kandung yang Ditutup Polisi, Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Luwu TimurSulawesi SelatanrudapaksaAyah Rudapaksa AnakViralPemerkosaanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved