Breaking News:

Terkini Daerah

3 ASN di Solo Kepergok Gibran Sedang Nongkrong saat Jam Kerja, Langsung Dimarahi, Begini Nasibnya

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah, kepergok saat sedang nongkrong di tengah jam kerja.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa seusai rapat di Balai Kota Solo Senin (19/4/2021). Terbaru, Gibran memergoki tiga oknum ASN yang nongkrong di saat jam kerja, Senin (4/10/2021). 

Pelanggaran Ringan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menyebut, jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.

Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Menurutnya, Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya, Selasa (5/10/2021), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Tampang Taryadi, Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Tewasnya 2 Petani Tebu di Indramayu

Gaji 3 ASN Terancam Dipotong

Hari mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait untuk pemberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, ketiga gaji ASN tersebut bakal dipangkas.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ungkapnya.(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta 3 ASN di Solo Dimarahi Gibran karena Nongkrong saat Jam Kerja, Terancam Dipotong Gaji

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)GibranWali Kota SoloGajiJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved