Breaking News:

CPNS

Cara Cetak Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Akses Melalui sertificat.bkn.go.id

peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 tahun 2021 bisa mencetak hasil ujian seleksi bisa mencetak hasil ujian seleksi kemampuan dasar (SKD).

Instagram @bknofficial.go.id via Tribunnews.com
Contoh sertifikat hasil SKD CPNS dan PPPK tahun 2021. Berikut cara Cetak Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Akses Melalui sertificat.bkn.go.id 

- Unduh Sertifikat

Baca juga: Cek Ketentuan setelah Peserta Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK

Cek Keaslian

Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.

Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi Validator Sertificat BKN.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di google playstore dan menggunakannya.

Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yg terdapat pd sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.

Simulasi Tes CAT BKN

Guna persiapan mengikuti SKD CPNS ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyediakan layanan simulasi tes SKD yang bisa diakses oleh pelamar CPNS.

Simulasi CAT BKN sendiri dapat diakses secara online oleh seluruh masyarakat di Indonesia melalui laman cat.bkn.go.id/simulasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti simulasi CAT BKN ini diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Namun demikian, perlu diketahui kuota pendaftar tiap harinya dibatasi hanya 2.500 pendaftar.

Jika masyarakat tidak bisa mendaftar bukan berarti situs CAT BKN tersebut eror atau bermasalah, bisa jadi itu karena kuota pendaftaran yang telah penuh.

Dengan simulasi CAT BKN ini, masyarakat yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi ASN bisa melakukan persiapan tes melalui layanan simulasi tes tersebut.

Tata Cara

Masyarakat diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses alamat cat.bkn.go.id/simulasi, kemudian pilih ‘Daftar Gratis’ di bagian kanan bawah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Badan Kepegawaian Negara (BKN)Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved