Terkini Daerah
Pengakuan Pria Buka Praktik Suntik Putih Abal-abal, Tarif Jutaan, Digerebek saat Layani Pelanggan
Demi melunasi utang pinjol, seorang pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, nekat membuka praktik suntik putih ilegal.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Demi melunasi utang pinjaman online (pinjol), seorang pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, nekat membuka praktik suntik putih abal-abal dan ilegal.
Akibatnya pria tersebut harus berurusan dengan hukum.
Mifthakul diketahui praktik suntik putih ilegal tersebut sejak April 2021.
Baca juga: Jadi Jaminan Pinjol Orang Tak Dikenal, Nafa Urbach Ngaku Diteror dan Keluarga Diancam Dibunuh
Sedangkan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di jalan dekat Pasar Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).
Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Tawarkan Layanan Lewat Pesan WhatsApp
Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.
Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.
Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.
Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal karena terlilit utang pinjol.