Terkini Daerah
Remaja 17 Tahun di Lombok Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebun, Terungkap saat Korban Dimandikan Ibu
Seorang remaja 17 tahun di Lombok Tengah nekat mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah menerima laporan dari keluarga Korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021) pukul 23.30 WITA.
Pelaku ZA yang juga masih tergolong usia anak-anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Baca juga: Anak 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Kebun Sawit, Ibu Kandung Pergoki hingga Terkejut
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah merudapaksa korban di kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban yang membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah," jelas Iptu Redho Rizki Pratama. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya dan di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Awalnya Mengaku Alat Kelamin Luka Kena Kayu"