Terkini Daerah
Detik-detik Remaja di Denpasar Dianiaya hingga Disetrum seusai Nonton Balap Liar, Alami Patah Tulang
Seorang remaja berusia 14 tahun di Denpasar, Bali menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Ini kronologinya.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun di Denpasar, Bali menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial MRSAW itu mengalami luka-luka hingga patah tulang.
Dilansir Tribun Bali, kasus penganiayaan bermula ketika korban menonton balapan liar sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu 26 September 2021 lalu.
Baca juga: Sampai Nangis Bahas Konflik dengan Yoris karena Kasus Subang, Yosef: Saya Tidak Bisa Hidup
Ketika itu, korban bersama pacarnya EAE (17), GM (17) dan teman sepupu korban berangkat bersama menggunakan dua sepeda motor dan saling berboncengan.
Setelah sekian lama menonton, tepatnya sekitar pukul 02.00 WITA, korban bersama tiga orang lainnya memutuskan untuk pulang.
Saat di perjalanan pulang itulah, tepatnya di dekat The Hub Suwung, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, korban mendapatkan penganiayaan.
Kuasa Hukum korban yakni AKBP Purnawirawan Joni Lay menjelaskan, sebelum menonton balap liar, korban bersama sepupu dan dua orang lainnya minta izin ke rumah temannya pada pukul 22.00 WITA, Jumat 25 September 2021.
"Sebelum kejadian, korban bersama pacarnya, sepupu dan teman sepupunya ijin ke rumah temannya di wilayah Suwung pada Jumat 25 September 2021 sekitar pukul 22.00 wita," ujar Joni Lay ditemui di Denpasar, Sabtu 2 Oktober 2021.
Sabtu 26 September 2021 sekitar pukul 00.00 WITA, keempatnya kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah.
Namun dalam perjalanan di dekat SPBU Suwung, Sanur, Denpasar Selatan mereka melihat ada keramaian.
"Saat dilihat ternyata ada balap liar dan spontan mereka menonton," terangnya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Sebut Yosef Sempat Tak Tahu Tuti dan Amalia Tewas
Menurut Joni Lay, saat itu mereka tidak ikut balapan dan hanya menonton saja.
"Mereka tidak mungkin ikut karena motor yang dibawa motor matic biasa. Apalagi badan korban besar, tinggi kurang lebih 180 centimeter, jadi tidak bisa ngebut," lanjut Joni.
Joni Lay menerangkan akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha kiri.
Kemudian badan bagian kiri dekat rusuk, bibir sebelah kiri luka memar dan kaki kanan bagian betis atau tulang kering korban patah.