Pembunuhan di Subang
Kasus Subang, Kades Jalancagak Akui Yosef Minta Surat Keterangan Ahli Waris, Ditandatangani Yoris
Yosef (55) dikabarkan telah mengurus surat keterangan ahli waris setelah istri dan anaknya jadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Yosef (55) dikabarkan telah mengurus surat keterangan ahli waris setelah istri dan anaknya jadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim membenarkan jika dirinya telah membuatkan surat tersebut sesuai permintaan Yosef.
Bukan untuk mengurus harta Yosef, ternyata surat tersebut merupakan permintaan dari penyidik.
Untuk diketahui, Yosef merupakan suami Tuti (55), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas bersama anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Polisi Minta Izin Yosef untuk Bongkar Makam Tuti dan Amalia, untuk Apa?
Baca juga: Beberkan Fakta Baru Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef Pastikan Kliennya Tak Terlibat, Begini Katanya
Jasad Tuti dan Amalia ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 lalu.
Yosef pun kembali menjalani pemeriksaan di Polsek Subang pada Rabu (29/9/2021).
Selain Yosef, ada sejumlah saksi lain yang turut diperiksa, termasuk ketua RT di TKP pembunuhan.
"Pak RT juga dipanggil kembali, semua diminta sumpahnya sesuai keterangan lalu diminta tanda tangan," ujar Indra dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (2/10/2021).
"Udah begitu, semua keterangan yang udah mereka berikan ditanya lagi sama penyidik untuk menyakinkan keterangannya betul."
Indra kemudian ditanya soal surat keterangan ahli waris yang diminta Yosef.
Menurut Indra, kala itu kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat lah yang menghubunginya.
"Pada waktu Rabbu (29/9/2021), saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris," ujar Indra.
"Akhirnya saya buatkan dan ditandatangani kedua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris, kemudian mengetahui saya sebagai kepala desa."
"Dan para saksi itu RT 18 dan RW 03."
Indra menjelaskan, surat keterangan ahli waris itu merupakan permintaan penyidik.