Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kasus Subang, Kades Jalancagak Akui Yosef Minta Surat Keterangan Ahli Waris, Ditandatangani Yoris

Yosef (55) dikabarkan telah mengurus surat keterangan ahli waris setelah istri dan anaknya jadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

YouTube/Heri Susanto
Kepala Desa Jalancagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Indra Zainal Alim dalam kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/10/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Yosef (55) dikabarkan telah mengurus surat keterangan ahli waris setelah istri dan anaknya jadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim membenarkan jika dirinya telah membuatkan surat tersebut sesuai permintaan Yosef.

Bukan untuk mengurus harta Yosef, ternyata surat tersebut merupakan permintaan dari penyidik.

Untuk diketahui, Yosef merupakan suami Tuti (55), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas bersama anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Eksklusif pengakuan Yosef terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. Ditayangkan dalam acara AIMAN, Senin (27/9/2021) malam.
Eksklusif pengakuan Yosef terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. Ditayangkan dalam acara AIMAN, Senin (27/9/2021) malam. (youtube kompastv)

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Polisi Minta Izin Yosef untuk Bongkar Makam Tuti dan Amalia, untuk Apa?

Baca juga: Beberkan Fakta Baru Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef Pastikan Kliennya Tak Terlibat, Begini Katanya

Jasad Tuti dan Amalia ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 lalu.

Yosef pun kembali menjalani pemeriksaan di Polsek Subang pada Rabu (29/9/2021).

Selain Yosef, ada sejumlah saksi lain yang turut diperiksa, termasuk ketua RT di TKP pembunuhan.

"Pak RT juga dipanggil kembali, semua diminta sumpahnya sesuai keterangan lalu diminta tanda tangan," ujar Indra dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (2/10/2021).

"Udah begitu, semua keterangan yang udah mereka berikan ditanya lagi sama penyidik untuk menyakinkan keterangannya betul."

Indra kemudian ditanya soal surat keterangan ahli waris yang diminta Yosef.

Menurut Indra, kala itu kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat lah yang menghubunginya.

"Pada waktu Rabbu (29/9/2021), saya ditelepon oleh Pak Rohman bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris," ujar Indra.

"Akhirnya saya buatkan dan ditandatangani kedua ahli waris, Pak Yosef dan Yoris, kemudian mengetahui saya sebagai kepala desa."

"Dan para saksi itu RT 18 dan RW 03."

Indra menjelaskan, surat keterangan ahli waris itu merupakan permintaan penyidik.

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefYorisAmalia Mustika RatuTutiPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved