Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Orang Kedua yang Diberitahu Yosef Diminta Bersumpah atas Kesaksiannya soal Pembunuhan di Subang

Ketua RT di lokasi penemuan jasad Tuti dan Amalia, lakukan sumpah saat dipanggil polisi sebagai orang kedua yang diberitahu Yosef pada hari kejadian.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jabar
Dede (56) ketua RT lokasi penemuan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang saat selesai mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). Dede diminta lakukan sumpah atas kesaksiannya saat dipanggil polisi sebagai orang kedua yang diberitahu Yosef pada hari kejadian pada Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNWOW – Kepolisian kembali melakukan pemanggilan orang kedua yang diberi informasi oleh Yosef (55) pada hari penemuan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat pada Rabu (29/9/2021).

Orang itu adalah Dede, ketua RT di lokasi penemuan jasad ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak pada 18 Agustus lalu.

Dede mengakui dirinya diminta untuk bersumpah atas keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan kepolisian di Satreskrim Polres Subang.

TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (18/8/2021).
TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (18/8/2021). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Sebelum Temukan Jasad di TKP, Yosef Sempat Telepon Amalia soal Mobil Alphard

Baca juga: Kembali Diperiksa, Istri Muda Yosef Dicecar 18 Pertanyaan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu, udah itu saja enggak ada yang lain,” ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.

Kepolisian meminta keterangan Dede sebagai Ketua RT dan menandatangani berita acara.

Namun, Dede mengungkapkan jika dalam pemeriksaan lanjutannya kali ini, polisi tidak meminta keterangan detil seperti pemeriksaan sebelumnya.

Menurut pria berusia 56 tahun itu, agenda pemanggilan terbarunya hanya terkait dengan pertanyaan tentang kesaksiannya pada pemeriksaan lalu oleh penyidik.

Dede juga mengakui menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Beberapa saksi diketahui kembali diperiksa oleh kepolisian di Polres Subang pada Rabu (29/9/2021).

Yosef dan istri mudanya, M, menjadi dua saksi kunci yang juga mendatangi Satreskrim Polres Subang hari itu dengan didampingi kuasa hukum keduanya.

Tim kuasa hukum M, menyatakan kliennya diberikan 18 pertanyaan oleh pihak kepolisian terkait pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad Tuti dan Amalia sebelumnya ditemukan bertumpuk di bagasi mobil Alphard di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Iya, jadi Bu Mimin sendiri hari ini ada 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik barusan,” ucap Deden Nasution, tim kuasa hukum M, di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) malam, dikutip dari TribunJabar.id.

Pemanggilan M Rabu lalu, sudah memasuki kali ke-11 dan pemeriksaan tambahan dilakukan selama lima jam.

Deden menjelaskan bahwa pertanyaan dari penyidik masih mempertegas pernyataan M terkait aktivitasnya pada sebelum kejadian pembunuhan di Subang dan sesudah kejadian.

Halaman
12
Tags:
YosefPembunuhan di SubangYorisAmalia Mustika RatuTuti Suhartini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved