Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Kasus Suap, Harta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tambah Rp 3 M Selama Pandemi
Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara itu, tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Azis untuk mendalami kasus dugaan suap, Jumat (24/9/2021).
Penjemputan paksa itu dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis tak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena menjalani isolasi mandiri.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut pihaknya tak mau langsung percaya dengan alasan Azis tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut, KPK bahkan membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari Covid-19.
Setelah dicek, Azis ternyata nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke gedung KPK.
MKD DPR Kaget
Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan turut buka suara soal penjemputan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ia mengaku cukup terkejut mendengar kabar upaya penjemputan tersebut.
Pasalnya, Azis dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi dengan pasien Covid-19.
"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya," terang Trimedya.
"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis."
Ia pun mengaku tak tahu alasan pasti KPK menjemput paksa Azis.
Pasalnya, biasanya penjemputan paksa dilakukan jika yang bersangkutan 3 kali mangkir dari pangiilan KPK.
"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," jelas dia.
"Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kini jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 M selama Pandemi, dan MKD DPR Akui Cukup Terkejut Azis Syamsuddin Dijemput Langsung KPK: Ini di Luar Dugaan Kami