Breaking News:

Terkini Internasional

Setahun Tak Bayar Gaji PRT, Majikan Hadapi 13 Dakwaan Pengadilan, Begini Nasib sang Pembantu

Seorang wanita didakwa atas 13 dutuhan setelah setahun tidak membayarkan gaji pekerja rumah tangganya yang seorang migran, warga negara dari Filipina.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
ILUSTRASI pemberian uang. Seorang wanita didakwa atas 13 dutuhan setelah setahun tidak membayarkan gaji pekerja rumah tangganya yang seorang migran, warga negara dari Filipina pada Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengungkapkan telah mendakwa seorang wanita yang diduga tidak membayar gaji pekerja rumah tangganya pada Kamis (23/9/2021).

Dilansir dari The Straits Time, wanita bernama Santa Maria Michelle Theresa itu dituduh tidak membayar gaji pekerjanya selama 13 bulan.

Terhitung sejak April 2018 hingga April 2019.

Ilustrasi Membersihkan Rumah
Ilustrasi Membersihkan Rumah (Tribunnews.com)

Baca juga: Singapura Minta Warga Kurangi Aktivitas Sosial setelah Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Seorang Pria Dianggap Sebarkan Virus Covid-19, Vietnam Jatuhkan Hukuman Pidana 5 Tahun

Wanita berusia 56 tahun itu menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.

Pekerja rumah tangganya, Emferatriz Borja Montefolka adalah seorang warga Filipina berusia 43 tahun.

Gaji yang seharusnya didapatkannya adalah sekitar Rp 7 juta per bulan.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan dalam sebuah pernyataan, Montefolka juga diduga bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019 pada Kamis (23/9/2021).

Wanita yang diduga mempekerjakannya secara ilegal itu adalah warga Singapura, Norliza Kamardin.

Norliza telah didakwa dengan tuduhan mempekerjakan pekerja rumah tangga tanpa izin kerja yang sah.

Dia akan dikenakan denda antara Rp 70 juta dan Rp 427 juta atau hukuman penjara hingga satu tahun atau keduanya jika terbukti bersalah.

Baca juga: PM Lee Hsien Loong Akhirnya Izinkan Perawat Muslim Singapura Pakai Hijab saat Bertugas

Baca juga: Alami Penurunan Kasus Covid-19, Pengunjung dari Indonesia Boleh Masuk Singapura

Sementara, Montefolka juga didakwa karena bekerja tanpa izin kerja yang sah dan dapat didenda hingga Rp 285 juta atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Namun, kasusnya telah ditunda hingga 14 Oktober mendatang.

Theresa sebagai majikan Montefolka yang dihukum karena tidak membayar gaji pekerjanya, dapat didenda hingga Rp 142 juta atau dipenjara maksimal 12 bulan, atau pun menghadapi kedua hukuman untuk setiap tuduhan.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan, mendorong majikan untuk membayar gaji pekerja rumah tangga mereka secara elektronik, seperti melalui giro atau transfer bank langsung, dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (23/9/2021).

“Majikan harus melakukannya jika diminta oleh pekerja rumah tangga migran,” katanya.

“Ini memastikan pembayaran dilakukan segera dan meminimalkan perselisihan gaji karena catatan yang transparan,” tambahnya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Singapura lainnya

Tags:
Asisten Rumah Tangga (ART)Pembantu Rumah Tangga (PRT)Singapura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved