Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Tukang Jagal Habisi Nyawa Adik Ipar karena Perkara Sampah, Ternyata Lama Simpan Dendam

HN (45), tukang asah pisau asal Mataram, Kota Mataram, tega menganiaya adik iparnya, Fitriah (44) hingga tewas.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunLombok.com/Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (21/9/2021). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati, dan Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Tags:
TewasDendamsampahPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved