Terkini Nasional
Minta Penjaga Rutan Ganti Gembok Sel, Irjen Napoleon Dibantu 3 Napi Aniaya M Kece, Ini Kata Polisi
Fakta baru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece kembali terungkap.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Andi, seorang narapidana diperintahkan Napoleon mengambil plastik berisi kotoran manusia.
Baca juga: Sikap Polisi soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya YouTuber M Kece: InshaAllah Selasa Dia akan Diperiksa
Baca juga: Mata M Kece Bengkak Sebelah seusai Dianiaya Irjen Napoleon, Alami Luka Lain di Bibir hingga Pinggang
Kotoran tersebut kemudian digunakan untuk melumuri wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon langsung memukul korban.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja."
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," katanya.
Akibat penganiayaan itu, M Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," terang Andi.
Nasib Napoleon
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Napoleon adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Dikutip dari Tribunnews.com, info ini diiyakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.