CPNS
Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas di SKD CPNS 2021, Simak Ketentuan yang Berlaku
Simak ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tahap ujian SKD CPNS dilakukan setelah para peserta lolos seleksi administrasi.
Pada ujian SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Tips Mengerjakan Tes SKD CPNS 2021, Perhatikan Manajemen Waktu hingga Soal Mana yang Didahulukan

Pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade yang sudah ditentukan agar bisa lolos SKD.
Untuk itu, tak ada salahnya mempelajari materi SKD dan strategi mengerjakannya sebelum ujian berlangsung.
Melalui tayangan YouTube Tribunnews berjudul "Berburu Wangsit: Dongkrak Nilai SKD", Sahda Halim menjelaskan, ada beberapa strategi mengerjakan soal SKD.
Di antaranya manajemen waktu dan lebih paham di TWK.
"Manajemen waktu merupakan salah satu kunci dalam mengerjakan tes SKD CPNS 2021. Peserta sebaiknya, tidak terjebak pada soal-soal yang sulit," kata Sahda Halim sebagai Coach dalam tayangan "Berburu Wangsit: Dongkrak Nilai SKD".
Lebih lanjut, Sahda Halim mengatakan, strategi yang dapat dilakukan lainnya adalah lebih paham materi TWK.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos ujian.
Baca juga: Apakah Orang yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti Tes SKD CPNS 2021? Simak Ketentuan Berikut
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021