Breaking News:

Terkini Daerah

Diam-diam Hamil 8 Bulan, Remaja Ini Ternyata Berkali-kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Mulanya Tak Ngaku

MW (50), pria asal Bangli, Bali, diringkus polisi seusai berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, KJ.

TribunBali.com/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Bangli (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bangli (Kanan) saat menunjukkan barang bukti, Jumat 1 September 2021. 

Kasus ini lantas dilimpahkan ke Polres Bangli.

Tak lama berselang, polisi menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali."

Seusai ditangkap polisi, MW mengaku menyesali perbuatannya.

Ia juga mengaku khilaf hingga akhirnya membuat anak tirinya berbadan dua.

Kini, korban bahkan sudah hamil delapan bulan.

Karena itu, MW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul Miris, Ayah Tiri di Bangli Setubuhi Anaknya yang Berstatus Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan, dan MW Ngaku Menyesal Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Tags:
rudapaksaBaliAyah Rudapaksa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved