Terkini Daerah
5 Fakta Perampokan Toko Emas di Medan, Aksi Sudah Direncanakan hingga 1 Pelaku Ditembak Mati
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, pihaknya mengetahui identitas para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Itu CCTV kita kumpulkan dari seluruh jalan di Kota Medan, sehingga bisa disimpulkan tersangka di mana larinya, di mana mereka bagi atau serahkan hasil kejahatan itu lalu berpencar," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Warga Dibuat Resah karena Hal Ini
5. Pelaku Bawa Kabur 6,8 Kg Emas, Terancam 12 Tahun Penjara
Panca mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.
"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, senjata api laras panjang, senjata api laras pendek jenis FN, dan senjata api jenis revolver, yang semuanya rakitan.
"Kemudian, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir ukuran 7,62 mm, 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 mm, Honda Beat, pakaian yang digunakan tersangka termasuk CCTV," ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dam 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Panca. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perampokan 2 Toko Emas di Medan, Sudah Direncanakan, 1 Pelaku Ditembak Mati"