Terkini Daerah
Tak Sanggup Melayani, Suami di Rembang Pilih Bantu Istri Nikah Lagi, Cari Pria Lewat MiChat
Tak sanggup melayani dan memenuhi kebutuhan hidup sang istri, seorang pria bernama Sucipto (44) memilih membantu pasangannya itu untuk menikah lagi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tak sanggup melayani dan memenuhi kebutuhan hidup sang istri, seorang pria bernama Sucipto (44) memilih membantu pasangannya itu untuk menikah lagi.
Dalam melakukan aksi poliandri tersebut, Sucipto dan istrinya, Badriyah (36) nekat memalsukan dokumen pernikahan.
Sucipto diketahui merupakan perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sedangkan istrinya sehari-hari bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga: Jadi Korban Arisan Bodong, Emak-emak di Solo Geruduk Pernikahan Terduga Pelaku, Bawa Karangan Bunga
Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, kejatahan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Motif
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Fakta Viral Pemuda di Empat Lawang Nikahi 2 Wanita dalam Sepekan, Istri Pertama: Namanya Cinta
Cari Pria Lewat MiChat
Dandy melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.
Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.
Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Berita terkait Rembang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perangkat Desa di Rembang Bantu Istrinya Agar Bisa Nikah Lagi, Nekat Palsukan Dokumen, Ini Motifnya